Infomalukunews.com, Ambon,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, Resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Sekian lama perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon tahun 2018-2022 bergulir akhirnya dimulai babak baru untuk penyelesaiaan Perkara tersebut.
Penyerahan berkas perkara (Tahap II), tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua ke Penutut Umum, yang di terima oleh JPU Beatrix Novita Temmar S.H., M.H. Tersangka yang di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H. yang bertempat pada Ruang Tahap II Pidsus Kejari Ambon, Senin (11/08/25).
Pada tahap II ini, JPU melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari.
Diketahui, Kerugian Negara pada perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000. Selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai.
Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon, Tahun 2018-2022, tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Borqan-IM)






