Tersangka Korupsi Dana Gereja Bethesda Negeri Akoon Ditahan jaksa Dan Siap Diadili

- Publisher

Monday, 11 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, Resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

‎Sekian lama perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon tahun 2018-2022 bergulir akhirnya dimulai babak baru untuk penyelesaiaan Perkara tersebut.

‎Penyerahan berkas perkara (Tahap II), tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua ke Penutut Umum, yang di terima oleh JPU Beatrix Novita Temmar S.H., M.H. Tersangka yang di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H. yang bertempat pada Ruang Tahap II Pidsus Kejari Ambon, Senin (11/08/25).

‎Pada tahap II ini, JPU melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari.

‎Diketahui, Kerugian Negara pada perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000. Selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai.

‎Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon, Tahun 2018-2022, tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru