Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Negeri Akoon Ditahan Jaksa

- Publisher

Tuesday, 22 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,– Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Amboon di Saparua, telah menetapkan Sekretaris Panitia atas nama “LWT” sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, TA 2020, Senin (21/07/25).

‎Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon yang berlokasi di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dana hibahnya sebesar Rp. 460 juta, dengan rincian Rp. 300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Malteng.

‎Menurut Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, S.H, M.H Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik pada Cabjari di Saparua, telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif bahkan tidak memiliki Nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

‎”Tersangka “LWT” selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum Sdr. “MT” diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban Fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon. Atas ketidak sesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan Daerah/Negara sebesar Rp. 199.559.000″, ucap Kacabjari Saparua.

‎Ia menyebut, tersangka “LWT” diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru