DPRD Maluku Agendakan Penetapan Perda RTRW 2025-2045. Benhur : Ini Agenda Penting

- Publisher

Wednesday, 16 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, telah agendakan rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku tahun 2025-2045.

Agenda yang akan berlangsung nantinya, merupakan hasil dari pergumulan panjang sejak periode DPRD sebelumnya, dan akhirnya mencapai finalisasi pada periode DPRD saat ini, yang juga bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Ini menjadi momentum penting. RTRW kita sesuaikan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta kita selaraskan dengan dokumen RPJMD,” ungkap Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, dokumen RTRW yang akan ditetapkan telah mengakomodasi harapan-harapan besar pembangunan daerah yang tercantum dalam visi dan misi kepemimpinan daerah ke depan.

Salah satu contoh konkrit, dulunya Ambon ditetapkan sebagai kawasan Ambon Integrated Port, namun dalam visi misi Gubernur adalah, arah pembangunan dipindahkan ke Seram Bagian Barat (SBB) yang dikenal sebagai Maluku Integrated Port.

“Perubahan arah pembangunan tersebut tentu membutuhkan penyesuaian dalam naskah RTRW, baik dari segi lokasi maupun tujuan utama agar ke depan kebijakan kepala daerah tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang yang berlaku,” sahut Watubun.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang menyimpang dari RTRW berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga harmonisasi antara rencana pembangunan dan RTRW sangat penting.

“Jadi walaupun proses penetapan ini agak terlambat, kita patut bersyukur karena akhirnya RTRW telah ditetapkan, dan isinya telah mencerminkan kesesuaian arah pembangunan sebagaimana tercantum dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Pemprov (Maluku) diharapkan memiliki pijakan kuat dalam menjalankan pembangunan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai koridor hukum tata ruang nasional, ketus Politisi Senior PDIP itu. (IM-06)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru