Ketua DPRD Pimpin Rapat Peripurna 6 Buah Ranperda Kota Tual 

- Publisher

Wednesday, 9 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Tual,–Ketua DPRD Kota Tual Ibu Hj.Aisyah Renhoat pimpin rapat paripurna membicarakan tingkat I terhadap 6 (enam) dokumen rancangan peraturan daerah di dampingi Wakil Ketua I Ikbal Matdoan, Wakil Ketua II Jakobus Karmonyanan

Salah (1) satu Srikandi Hebat Evav yang baru pertama kali jadi Ketua DPRD Kota Tual memimpin jalannya rapat paripurna dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,

Rapat paripurna sendiri merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD Kota Tual.

Sesuai pantauan Media ini, Hadir dalam Rapat Peripurna DPRD Kota Tual “Walikota Tual H.Akhmad Yani Renuat S,Sos M,Si MH di dampingi Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra.

Turut hadir, Penjabat Sekertaris Daerah (SEKDA) Ridwan H Renwarin dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah daerah Kota Tual di ruangan Peripurna pada 8 Juli 2025

Poin-poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Inisiatif Ranperda DPRD Kota Tual ada 1 (satu) Renperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Usulan Ranperda pemerintah daerah Kota Tual ada 5 (lima)

1.Renperda tentang pengelolaan Air limbah domestik.

2.Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Tual nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

3.Ranperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah Kota Tual tahun 2025-2045.

4.Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.

5.Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji.

Regulasi legislasi dan eksekusi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melibatkan beberapa aspek penting. Berikut beberapa poin utama yang terkait dengan regulasi ini:

Penyusunan dokumen Ranperda merupakan salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah di Indonesia.Tandasnya.(FR)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru