Infomalukunews.com, Piru,-Konflik agraria antara PT. SIM dan masyarakat dusun Pelita Jaya, Resetlement, Dan Pulau Osi mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Negeri Eti.(09/07/2025).
Saat media ini mengkonfirmasi langsung, Pj. Negeri Eti, Hermanus Tuheteru menyampaikan bahwa area yang di gusur oleh PT. SIM telah memasuki wilayah negeri Eti.
Dirinya menegaskan bahwa batas wilayah Negeri Eti adanya di air waitoso (daerah mumul) tetapi Negeri Kawa juga mengklaim bahwa batas wilayah Kawa dan Eti adanya di wai putie (belakang dusun resetlement) yang artinya Negeri Kawa dan PT. SIM telah menyerobot sebagian wilayah Negeri Eti.
“Hal yang wajar jika warga Negeri Eti (Dusun Pelita Jaya, Resetlement, Pulau Osi) melindungi aset dan wilayah Negeri Eti dari tindakan penyerobotan pihak Negeri Kawa dan kami mendukung itu. Terkait dengan investasi PT. SIM, Pemerintah Negeri Eti tidak bertanggung jawab karena tidak ada kerja sama dan perijinan dari Negeri Eti”. Ujar Tuheteru.
“Kami juga sudah meninjau tapal batas pada hari jumat kemarin dan apa yang telah ditetapkan oleh Leluhur, Kami tidak dapat merubah itu”. Tegasnya.
“Kalaupun Negeri Kawa masih ngotot dengan sikapnya, maka kami siap apabila masalah ini dibawa ke ranah hukum”. Tutup Tuheteru tegas.(Red).







