Belum Ganti Rugi Lahan PLN ULP Kobisonta, Pemilik Lahan Somasi GM PT PLN Wilayah Maluku-Malut

- Publisher

Monday, 7 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YUNAN TAKAENDENGAN SH, KUASA HUKUM HABLUM  EHLEKLAM,

YUNAN TAKAENDENGAN SH, KUASA HUKUM HABLUM EHLEKLAM,

 

Infomalukunews.com, Ambonm,– Hablum Ehleklam, Pemilik lahan atau ahli waris atas tanah seluas 7.500 M2, yang saat ini digunakan untuk Pembangunan PLN ULP Kobisonta Seram Uatara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), meminta keadilan kepada General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat somasi kepada General Manager PT PLN Wilayah Maluku Malut, melalui kuasa hukum Hablum Ehleklam, Yunan Takaendengan SH, yang isi suratnya diterima Media ini, Senin, 7 Juli 2025.

Dalam isi surat tersebut perihal somasi mohon Pembayaran Ganti Rugi atas tanah seluas 7.500 M2 yang merupakan Tanah Warisan milik Hablum Ehleklam untuk Pembangunan PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Yunan, kliennya adalah Ahli Waris yang sah Pemilik Tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di Desa Kobisota, Kecamatan Seram Utara Timur Seti atau Petuanan Negeri Kobi sesuai Surat Keterangan Tanah (bukti terlampir). Selanjutnya, di atas tanah tersebut, saat awal hadirnya Perusahan Listrik Negara pada tahun 2000, tanah tersebut dipakai untuk membangun kantor PLN yang saat ini berubah menjadi ULP PLN Kobisonta. Tapi sampai hari ini belum ada Ganti rugi dala, bentuk apapun diberikan kepada ahli waris.

“Berdasarkan fakta dan bukti kami Ahli waris, belum pernah melakukan Pelepasan dan belum pernah menerima pembayaran Ganti Rugi atas Tanah itu. Bahwa PLN ULP Kobisonta secara Administratif termasuk dalam petuanan Negeri Kobi yang mana Klien kami beserta Kepala Pemerintah Negeri Kobi pernah datang bertemu managemen PLN Rayon Masohi, mempertanyakan persoalan tersebut tetapi tidak mendapat penjelasan terkait penyelesaian Ganti Rugi tersebut,” ujar Yunan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, lanjut Yunan, tanah tersebut merupakan pengakuan hukum yang mutlak bahwa kliennya berhak untuk mendapat ganti rugi atas Tanah yang saat ini telah digunakan oleh PLN ULP Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, wilayah kerja PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.

“Kami yakin dan Percaya dengan diterimanya Surat Somasi ini, Bapak General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat membantu kami untuk duduk bersama membahasan penyelesaikan Persoalan Ganti Rugi atas Tanah seluas 7.500 M2 milik klien kami ini. Untuk diketahui, surat somasi ini kami ajukan dan tembusannya langsung kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Maluku di Ambon,” pungkasnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru