Maling Uang Nasabah Rp.2 Miliar Lebih, CS Bank Pemerintah Unit Namlea, Kab.Buru Ditahan Jaksa

- Publisher

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,– Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Maluku melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka selaku Customer Service (CS) pada Bank Pemerintah Unit Namlea, Kabupaten Buru yang berinisial MYM, terkait dugaan korupsi uang nasabah di tahun 2023.

Pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap MYM yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Triono Rahyudi, S.H, M.H, yang bertempat di kantor Kejati Maluku, Rabu (25/06/25).

Didampingi kuasa hukumnya, MYM diperiksa Penyidik sejak pukul 13.00 Wit sampai pukul 19.30 atas perbuatannya pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah berinisial M tanpa sepengetahuannya.

Perbuatan MYM dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.

Kata Aspidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara, akibat dari perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000”, ujar Aspidsus.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025”, jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 20:46 WIT

Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru