SK Kades Waiheru Sudah Batal Demi Hukum, Tetapi Belum Disikapi Secara Hukum Oleh Kadis Tatapen Kota Ambon

- Publisher

Monday, 26 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews, Ambon-Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Tata Pemerintahan Kota Ambon diduga sengaja mendiamkan masalah SK Usman Ely, Kepala Desa (Kades) Waiheru, Kecamamatan Baguala, Kota Ambon, yang sudah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

Padahal, SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita heran saja dengan sikap dari pemkot Ambon terutama Dinas Tatapen, ini ada apa sehingga SK Kades Waiheru tidak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, padahal kita sudah koordinasi ke sana,” ungkap kuasa hukum penggugat, Muslim Abubakar SH, MH, ketika dikonfirmasi Media ini, Senin, (26/5).

Menurutnya, seharusnya Dinas Tatapen Kota Ambon tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut. Harusnya segera berkoordinasi dengan Walikota Ambon sebagai pemegang keputusan agar mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Harusnya Pemkot Ambon taat terhadap hukum, negara ini negara hukum, maka harusnya setiap keputusan yang diambil harus sejalan dengan aturan, bukan menentang atau membiarkan berlarut-larut,” ungkap dia tegas.

Sementara itu, salah satu Praktisi hukum di Maluku, Edward Diaz SH, MH, mengatakan, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, selaku kepala Daerah harus taati produk hukum yang sudah ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, yang telah membatalkan SK Kades Waiheru Usman Ely.

Tidak ada alasan lain, ujar Diaz, hal ini perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat Waiheru maupun masyarakat Kota Ambon secara kolektif.

“Pada prinsipnya kita selaku warga negara harus taat terhadap hukum. Salah satu contohnya adalah bagaimana sikap seorang Walikota Ambon menyikapi SK yang sudah dinyatakan batal demi hukum itu,” ujar Diaz.

Kata dia,Walikota Ambon selaku kepala daerah tidak punya alasan yang mendasar jika tidak melaksanakan putusan PTUN, karena jika tidak dieksekusi, publik beranggapan bahwa ada permaian atau kepentingan lain dengan Kades Waiheru Usman Ely.

“Jadi ketika kita berbicara di sini sama sekali tidak ada kepentingan apa-apa, tapi kita mau dudukan yang sebenarnya itu yang mana selaku warga negara dan warga Kota Ambon yang taat hukum. Artinya bahwa, jangan sampai dengan adanya polemik ini citra dari Walikota dan Walikota Ambon diinterpretasikan buruk. Padahal mereka baru saja menjabat sebagai orang nomor satu dan nomor dua di Kota Ambon,” tegasnya.

Pengacara muda ini berujar, jika memang Walikota Ambon tidak menindaklanjuti putusan, sudah tentunya timbul pertanyaan lain bahwa ada apa dengan Kades Waiheru, Usman Ely dengan Bodewin Wattimena.

“Nah, saya pikir nanti orang berasumsi bermacama-macam di sana, makanya bagusnya Walikota dengan segala kewenangannya taati putusan dan laksanakan putusan tersebut, karena kalau tidak dilakukan maka akan terjadi ketimpangan hukum,” tutup Diaz.

Sebelumnya, Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, pun ikut menyoroti persoalan tersebut.

Kata Sariwating, Walikota Ambon Budewin Melkias Wattimena didesak meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa (Kades) Waiheru Kota Ambon, Usman Ely, yang telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan.

SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusa Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuata hukum tetap.

“Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jadi kita harap Walikota Ambon,atensi melihat hal ini jangan sampai persoalan di Desa Waiheru membuat pemerintahan yang baru ini dikecam tidak baik,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, kepada wartawan Ambon, Rabu,5 Maret 2025.

Menurutnya, Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon diminta supaya dapat memperhatikan setiap keluhan masyarakat dan persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan SK Kades Waiheru telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan.

“Nah, jika SK sudah dinyatakan batal demi hukum maka otomatis harus diatensi Walikota dan Wakil Walikota, sebab jangan sampai hal ini berdampak buruk terhadap administrasi dan pelayanan publik di Desa Waiheru,” ujarnya.

LSM Lira, lanjut Jan, hadir menjembatani kepentingan rakyat dengan melihat adanya persoalan-persoalan ini.

“Pada prinsipnya selaku warga kota Ambon kita tetap mendukung visi dan misi Walikota Ambon, maka tentunya semua itu harus dimulai dari tingkat Desa dulu, untuk itu kepada Walikota Ambon segera memecat Kades Waiheru dari jabatannya, karena sudah dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.(TIM-IM).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru