Penyitaan Dokumen Oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di BPKAD Seram Bagian Barat

- Publisher

Tuesday, 20 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Piru,- 14 Mei 2025

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor BPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020, yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Tim kejari sbb melakukan Penyitaan Dokomen kasus korupsi Dana Bansos 2020

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 137/Q.1.16/RT.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu melalui Penetapan Nomor: 31q1/B.SITA/2025/PNDRH.

Sebanyak 7 dokumen disita, termasuk dokumen pencairan dana bansos tahap 1 hingga 5, SP2D, surat pernyataan, serta mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan bansos. Salah satu dokumen mencatat transfer dana lebih dari Rp1 miliar dari BPD Provinsi ke BPKAD Seram Bagian Barat.

Hingga saat ini, dua tersangka berinisial JR dan NR telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna melengkapi alat bukti sebelum proses pelimpahan ke pengadilan. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada pengembangan fakta dan bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa bantuan sosial yang seharusnya disalurkan selama 9 bulan berdasarkan Surat Edaran Sekda atas nama Gubernur Maluku Nomor 406, nyatanya hanya disalurkan selama 5 tahap, karena adanya perubahan kebijakan dan SK penerima manfaat.

“Kami menemukan bahwa secara faktual penyaluran bansos hanya dilakukan dalam 5 tahap, meskipun dana seharusnya dicairkan selama 9 bulan. Hal ini akan terus kami dalami,” ujar Kasubdit Sus.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada media secara berkala.(TIM-IM)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:22 WIT

Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Berita Terbaru