Diduga Cederai Hak-Hak Masyarakat Adat, Laritmas Minta Bupati Tanimbar Evaluasi Camat Selaru

- Publisher

Sunday, 18 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Ambon- Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Selaru atas tindakan pengesahan Surat Pernyataan dan Pemberian Kuasa terkait lahan seluas 700 hektare di Desa Adaut untuk proyek strategis nasional, yang dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pengesahan dokumen tersebut, yang dilakukan pada 8 April 2025, dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Camat bukan pejabat pertanahan, dan tidak memiliki otoritas untuk mengesahkan dokumen strategis yang menyangkut tanah masyarakat adat tanpa koordinasi dengan Bupati. Ini bentuk pelampauan wewenang (ultra vires) yang sangat serius,” ujar Laritmas dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Minggu,(18/5).

Desakan evaluasi terhadap Camat Selaru dalam surat keberatan yang telah dikirimkan kepada Camat Selaru, Laritmas secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan tersebut, guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan.

“Kami mendesak Bupati segera mengambil langkah evaluatif dan klarifikatif. Proses administratif di daerah tidak boleh dibiarkan melangkahi hukum dan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat,” tegasnya.

Laritmas juga menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya masyarakat adat. Ia menyoroti absennya partisipasi masyarakat, dan semua pemilik hak petuanan dalam proses pemberian kuasa atas tanah tersebut.

“Sebagai anak adat dan pengacara asal Adaut, saya berkewajiban untuk menjaga tanah warisan leluhur kami. Segala proses terkait tanah adat harus dilaksanakan secara sah, adil, terbuka, dan partisipatif,” tambahnya.

Laritmas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum serta membuka ruang dialog demi perlindungan hak-hak masyarakat adat Adaut.(TIM-03).

Berita Terkait

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas
Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”
Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 01:23 WIT

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas

Thursday, 25 June 2026 - 01:03 WIT

Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”

Thursday, 25 June 2026 - 00:58 WIT

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Wednesday, 24 June 2026 - 19:25 WIT

Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Berita Terbaru