Diduga Cederai Hak-Hak Masyarakat Adat, Laritmas Minta Bupati Tanimbar Evaluasi Camat Selaru

- Publisher

Sunday, 18 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Ambon- Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Selaru atas tindakan pengesahan Surat Pernyataan dan Pemberian Kuasa terkait lahan seluas 700 hektare di Desa Adaut untuk proyek strategis nasional, yang dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pengesahan dokumen tersebut, yang dilakukan pada 8 April 2025, dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Camat bukan pejabat pertanahan, dan tidak memiliki otoritas untuk mengesahkan dokumen strategis yang menyangkut tanah masyarakat adat tanpa koordinasi dengan Bupati. Ini bentuk pelampauan wewenang (ultra vires) yang sangat serius,” ujar Laritmas dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Minggu,(18/5).

Desakan evaluasi terhadap Camat Selaru dalam surat keberatan yang telah dikirimkan kepada Camat Selaru, Laritmas secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan tersebut, guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan.

“Kami mendesak Bupati segera mengambil langkah evaluatif dan klarifikatif. Proses administratif di daerah tidak boleh dibiarkan melangkahi hukum dan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat,” tegasnya.

Laritmas juga menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya masyarakat adat. Ia menyoroti absennya partisipasi masyarakat, dan semua pemilik hak petuanan dalam proses pemberian kuasa atas tanah tersebut.

“Sebagai anak adat dan pengacara asal Adaut, saya berkewajiban untuk menjaga tanah warisan leluhur kami. Segala proses terkait tanah adat harus dilaksanakan secara sah, adil, terbuka, dan partisipatif,” tambahnya.

Laritmas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum serta membuka ruang dialog demi perlindungan hak-hak masyarakat adat Adaut.(TIM-03).

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT