Kejari Dobo: JPU Harahap Tersandung Isu Rekayasa Fakta Persidangan

- Publisher

Friday, 21 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon– Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negri (Kejari) Dobo, diduga telah melakukan rekayasa fakta di persidangan dalam surat tuntutannya.

Hal ini terlihat dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Iskandar Muda Harahap, S.H. dimana tuntutan yang dibacakan Harahap itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Padahal dalam fakta persidangan saksi korban M.C.W memberikan keterangan dibawah janji dengan menyatakan bahwa tidak ada perbuatan cabul, berupa meramas susu, mencium, memeluk yang dilakukan oleh terdakwa, yang benar adalah hanya menepuk pundak dan memberikan semangat kepada korban.

Hal ini diungkapkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus perkara pidana nomor 34/Pid.sus/2024/PN.Dob, Jhon Michaele Berhitu dan Viktor Ratuanik, dalam rilisnya diterima media ini di Ambon, Maluku. Jumat, (21/2)

“Kedua Kuasa Hukum terdakwa yakni Michaele Berhitu dan Viktor Ratuanik, mengatakan JPU merekayasa putusan dalam persidangan yang merugikan klien mereka,” Ungkap kedua Kuasa Hukum.

Lebih lanjut, di jelaskan dalam keterangan saksi korban dipersidangan ternyata berbeda jauh dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di SMA Negeri 1 Kepulauan Aru, tepatnya di ruangan Kepala Sekolah, yang beralamat jalan pendidikan desa wangel Kec. pulau-pulau Aru, Kab. Kep. Aru.

Selain itu, lanjut kedua pengacara muda itu mengungkapkan, JPU dalam surat tuntutan menyatakan bahwa ahli Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum telah menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap saksi korban M.C.W, yang adalah siswa SMA Negri 1 Kepulauan Aru.

“Padahal di dalam persidangan tersebut DR. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum, tidak pernah dihadirkan dan diperiksa di dalam

persidangan selaku ahli, baik secara langsung maupun secara daring (online),” terang kedua Kuasa Hukum itu.

Tindakan ketidakprofesionalan, kata kedua Kuasa Hukum terdakwa bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Muda Harahap S.H. telah bermain sejak perkara ini masih di tingkat Kepolisian Resort (Polres) Aru.

Pasalnya pada saat perkara ini masih ditingkat Kepolisian, perkara ini sedang di praperadilankan. “Kata Kuasa Hukum.

Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda, Pidana Umum nomor: B-3452/E/Eku.3/08/2024, yang bersifat segera.

Selanjutnya, perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan praperadilan pada poin 2 dijelaskan bahwa apabila ada gugatan praperadilan diajukan pada saat dilakukan penelitian berkas dan Kejaksaan tidak ikut sebagai termohon praperadilan, maka jaksa peneliti harus menunggu Putusan Praperadilan perkara tersebut sebelum menyatakan berkas perkara lengkap(P-21).

“Kami tim penasehat Hukum pada saat itu telah menyampaikan secara resmi bahwa adanya gugatan praperadilan untuk perkara ini, namun Jaksa Penuntut Umum tidak menghiraukannya dan tetap menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan,” Ujar kedua Kuasa Hukum.

Menurut tim Kuasa Hukum menyatakan, JPU secara jelas telah melanggar surat edaran dari Jaksa Agung Muda, dengan pidana umum nomor: B-3452/E/Eku.3/08/2024, yang bersifat segera perihal sikap Jaksa Peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan. “Tegas kedua pengacara muda itu.

“Kedua tim Kuasa Hukum itu menambahkan, terkait dengan tindakan-tindakan ketidakprofesionalan JPU tersebut, maka kami tim penasehat Hukum akan melaporkan JPU Iskandar Muda Harahap, S.H, ke Jaksa Agung Muda pengawasan dan Jaksa Agung Muda, Pidana Umum,” Pungkas Berhitu, Pengacara Muda Ambon (IM-GB)

Berita Terkait

Ketua DPRD Maluku Tolak Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
Wisata Kur Mendunia! Setelah Australia, Kini Turis Jerman Berlabuh di Hirit
JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS
lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos
Komut Gas dan Energi Syaiful Chaniago Desak Kapolda Usut Kebakaran, Narasumber Sentil Keras: Jangan Sibuk Cari Pencitraan, LPG dan BBM Langka di Maluku! Presiden Diminta Evaluasi Jabatannya
Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 12:39 WIT

Ketua DPRD Maluku Tolak Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

Sunday, 25 October 2026 - 12:33 WIT

Wisata Kur Mendunia! Setelah Australia, Kini Turis Jerman Berlabuh di Hirit

Saturday, 24 October 2026 - 20:04 WIT

JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS

Saturday, 24 October 2026 - 15:56 WIT

lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos

Friday, 23 October 2026 - 13:54 WIT

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Berita Terbaru