Diduga Manipulasi Fakta Sidang,  Oknum Jaksa di Kejari Aru Akan Dilaporkan ke Jaksa Agung

- Publisher

Friday, 21 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Ambon–Ada saja sikap ketidakprofesional jaksa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan perkara di Pengadilan. Sebut saja Iskandar Muda Harahap, S.H., salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, yang menangani kasus dugaan pencabulan yang diduga telah memanipulasi fakta-fakta sidang atas perkara tersebut.

Pasalnya,dalam surat tuntutan Penuntut Umum Iskandar Muda Harahap, S.H, yang dibacakan di Persidangan di Pengadilan Dobo, sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sikap ketidakprofesional oknum jaksa ini, maka dalam waktu dekat tim penasehat hukum terdakwa akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Diketahui, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, saksi korban M.C.W memberikan keterangan dibawah sumpah dengan menyatakan bahwa tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa kepadanya, yang terjadi adalah hanya menepuk pundak dan memberikan semangat kepada korban.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara pidana nomor 34/Pid.sus/2024/PN.Dobo, Jhon Michaele Berhitu dan Viktor Ratuanik dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, (21/2) malam.

Dijelaskan Berhitu, dari kesaksian saksi korban, ternyata berbeda jauh dengan surat tuntutan penuntut umum yang menyatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di SMA Negeri 1 Kepulauan Aru atau tepatnya di ruangan kepala sekolah, yang beralat di jalan Pendidikan Desa Wangel, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Lebih parahnya lagi, lanjut Berhitu, penuntut umum dalam surat tuntutan menyatakan bahwa ahli DR. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum telah menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap saksi korban M.C.W yang adalah siswa SMA Negeri 1 Kepulauan Aru.

“Padahal di dalam persidangan tersebut DR. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum tidak pernah dihadirkan dan diperiksa di dalam persidangan selaku ahli baik secara langsung maupun secara daring (online), ” tegasnya.

Tindakan ketidakprofesional penuntut umum Iskandar Muda Harahap S.H lanjut pengacara muda ini, bahkan telah dimulai sejak perkara ini masih di tingkat kepolisian.

Pada saat perkara ini masih ditingkat kepolisian, perkara ini sedang di pra peradilankan dan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3452/E/Eku.3/08/2024 yang bersifat segera perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan pada poin 2 dijelaskan bahwa, apabila ada gugatan praperadilan diajukan pada saat dilakukan penelitian berkas dan kejaksaan tidak ikut sebagai termohon praperadilan, maka jaksa peneliti harus menunggu putusan praperadilan perkara tersebut sebelum menyatakan berkas perkara lengkap(P-21).

“Kami tim Penasehat hukum pada saat itu telah menyampaikan secara resmi bahwa adanya gugatan praperadilan untuk perkara ini namun penuntut umum tidak menghiraukannya dan tetap menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan, ” beber keduanya.

Tindakan tersebut menurut tim kuasa hukum secara jelas telah melanggar surat edaran surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3452/E/Eku.3/08/2024 yang bersifat segera perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan.

“Terkait dengan tindakan oknum jaksa tersebut kami tim penasehat hukum akan melaporkan dia (Iskandar Muda Harahap SH) ke Jaksa Agung , Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, ” tegas Berhitu.(TIM-IM)

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru