SOAL KADIS PERPUSTAKAAN ARU TERSANGKA, PENYIDIK DALAMI PIHAK- PIHAK YANG TERLIBAT.

- Publisher

Tuesday, 21 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM;DOBO,–Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Bahwa dalam perkara ini, Tersangka “N” merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggaran) pada

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sumanggar Siagian SH. saat Rilis Pers (21/1)

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT07/0.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan PKN sebesar kurang lebih RP 1,5 Miliar. Diantara nya Rp 748.585.148 adalah audit perhitungan kerugian keuangan Negara dan denda keterlambatan sebesar Rp 824.324.762,49.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit PKKN

Nomor: 700.1.2.2.2/03/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru.

Bahwa penetapan tersangka “N” selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru merupakan pengembangan dalam perkara WM dan JL yang merupakan penyedia dan PPK dalam pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBD Aru tahun 2022.

Bahwa Penyidik masih terus mendalami semua pihak – pihak yang di duga terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBD.

Bahwa tersangka N disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 2 ayat 1 ke-1 KUHPidana pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999.

Bahwa selanjutnya Tersangka “N” pada hari ini Selasa 21 Januari 2025 akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 11 Februan 2025.(TiM-IM)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru