Sidang Tindak Pidana Pilkada di SBT, Plt. Kapus Banggoi Dituntut Bersalah

- Publisher

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Terdakwa inisial NP, selaku ASN Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Banggoi, di tuntut bersalah pada kasus dugaan tindak pidana Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/24).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Oleh sebab itu, “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000, subsidair satu bulan kurungan”, ucap JPU.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya Hari Senin tanggal 16/12/2024, bertempat di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilakukan Persidangan terhadap terdakwa dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan enam orang Saksi dan Terdakwa.

Sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, atau paling banyak Rp6.000.000. (Ronee-IM)

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas Perkara Bos Toko Nesta dan Lima Jaya Sampai Persidangan 
TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Kepulauan Aru Teguhkan Komitmen Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri
Benhur Watubun Minta Pemprov Segera Pastikan Nilai Pinjaman SMI
Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan
Kontraktor Bantah Pasir Proyek Lapangan Apel Kantor Bupati Aru Diambil dari Pantai
Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 00:27 WIT

Polisi Pastikan Berkas Perkara Bos Toko Nesta dan Lima Jaya Sampai Persidangan 

Tuesday, 22 September 2026 - 19:23 WIT

TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81

Tuesday, 22 September 2026 - 16:15 WIT

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Kepulauan Aru Teguhkan Komitmen Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri

Tuesday, 22 September 2026 - 03:44 WIT

Benhur Watubun Minta Pemprov Segera Pastikan Nilai Pinjaman SMI

Tuesday, 22 September 2026 - 03:42 WIT

Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Daerah

Sekot Ambon Ingatkan PPPK: Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Tuesday, 22 Sep 2026 - 03:42 WIT