Sidang Tindak Pidana Pilkada di SBT, Plt. Kapus Banggoi Dituntut Bersalah

- Publisher

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Terdakwa inisial NP, selaku ASN Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Banggoi, di tuntut bersalah pada kasus dugaan tindak pidana Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/24).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Oleh sebab itu, “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000, subsidair satu bulan kurungan”, ucap JPU.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya Hari Senin tanggal 16/12/2024, bertempat di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilakukan Persidangan terhadap terdakwa dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan enam orang Saksi dan Terdakwa.

Sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, atau paling banyak Rp6.000.000. (Ronee-IM)

Berita Terkait

LSM Desak Gubernur Maluku Segera Copot Nur Mardas, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus Di isi ASN yang Memenuhi Syarat
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Puluhan Anggota DPRD Masuk Radar Penyidik dalam Kasus Bansos Malteng
Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Rp2,8 Miliar Masuki Babak Persidangan
Komentar Kontroversial Oknum ASN Pemkab SBB Picu Kemarahan, Nama MUI dan Pesantren Tercoreng
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

LSM Desak Gubernur Maluku Segera Copot Nur Mardas, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus Di isi ASN yang Memenuhi Syarat

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Tuesday, 9 June 2026 - 13:35 WIT

LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan

Tuesday, 9 June 2026 - 08:56 WIT

Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi

Tuesday, 9 June 2026 - 03:22 WIT

Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru