INFOMALUKUNEWS.COM,-Namrole-Badan Pengawas Pemilihan atau Bawaslu Kabupaten Buru Selatan berhasil menangani 11 dugaan pelanggaran mulai dari tahapan pendaftaran daftar pemilih sampai dengan tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bursel.
Trend pelanggaran banyak terjadi pada tahapan kampanye, dari 11 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu pada Pilkada 2024 terdapat sembilan dugaan pelanggaran pemilihan diantaranya berasal dari Laporan masyarakat. Sedangkan dua diantaranya adalah temuan Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan berdasarkan hasil pengawasan.
“Jadi dari 11 pelanggaran tersebut, terdapat 3 dugaan pelanggaran pemilihan yang menurut Bawaslu Buru Selatan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi dan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Buru Selatan,” kata Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil dalam keterangan pers yang diterima media ini, Kamis 12 Desember 2024.
Menurut Souwakil, dari tiga dugaan pelanggaran yang ditangani Sentra Gakkumdu terdapat dua dugaan pelanggaran yang berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun terdapat 1 (Satu) dugaan pelanggaran pemilihan yang berdasarkan hasil kajian Bawaslu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Perundang-undagan lainnya, dan telah diteruskan ke Badan Kepegawain Negara (BKN) Makassar.
Sedangkan satu temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan Desa Waenono Kecamatan Namrole, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, berupa politik uang (money politik) sebagimana diatur pada ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak untuk mempengarugi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu,”
“Sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda palig sedikit Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000.- (satu milyar rupiah),” terang Souwakil.
Sebagimana diketahui bahwa pada Selasa pukul 18:20 WIT, tanggal 26 November 2024, Penemu ARF selaku Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Waenono melakukan monitoring pengawasan masa tenang di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Penemu menerima informasi dari saudara TN bahwa ada pembagian beras dan Uang yang dilakukan oleh Terlapor, tepatnya dirumah milik Saksi YL di desa Waenono, Kecamatan Namrole Buru Selatan.
Ketika melewati depan rumah saksi YL, Penemu ditemui oleh saksi TN yang memberikan informasi ada pemberian beras yang dilakukan oleh Terlapor ML kepada Saksi YL, tepatnya di rumah saksi YL yang beralamat di Desa Wainono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Setelah mendengar informasi pemberian beras dari saksi TN tersebut, Penemu dan Saksi TN langsung berangkat menuju rumah saksi YL untuk melihat dan membuktikan peristiwa terjadinya pembagian beras yang dilakukan Terlapor di rumah tempat tinggal saksi YL.
Sesampainya Penemu ARF dan saksi TN, tepatnya di dalam dapur milik saksi YL, penemu dan Saksi TN melihat ada 2 (dua) karung beras masing-masing karung berisi 10 (sepuluh) kilo gram,.
Selain itu Penemu dan Saksi TN mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian dua karung beras masing-masing karung berisi 10 kilo gram yang di lakukan oleh terlapor ML kepada saksi YL, atas pertanyaan Penemu dan Saksi TN tersebut, Saksi YL juga mengatakan selain 2 karung beras masing-masing karung berisi 10 kilo gram.
Terlapor juga memberikan uang sebanyak Rp 200.000 yaitu 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang total berjumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Keterangan atau penjelasan dari saksi YL kepada Penemu ARF, pemberian 2 beras karung, masing-masing karung berisi berat 10 (sepuluh) kilo gram dan uang sebayak Rp.200.000 sebanyak 4 lembar pecahan Rp.50.000 oleh terlapor dengan tujuan untuk mengajak dan/atau mempengaruhi saksi, YL memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa dan Hempri Lesnussa (SAH), pada Pilkada 27 November 2024.
Berdasarkan Temuan dari PKD tersebut Bawaslu telah meregistrasi temuan tersebut dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan pertama dan melakukan klarfikasi terhadap Penemu, saksi dan terlapor.
Dan berdasarkan hasil klarfikasi Bawaslu Buru Selatan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan ditidaklanjuti pada proses Penyidikan oleh Penyidik Anggota/Personil Gakkumdu Bawaslu dari unsur Kepolisian.
Oleh itu pada tanggal 02 Desember 2024 Bawaslu Buru Selatan telah melakukan penerusan Tindak Pidana Pemilihan ke Polres Buru Selatan. Dan kini Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. (IM-RAM)







