INFOMALUKUNEWS.COM,-Ambon,-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), akan mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) BTT tahun anggaran 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp,19 miliar tersebut.
Namun, nama dibalik tersangka tersebut belum bisa dipastikan, sebab hal itu menjadi rahasia pihak penegak hukum tersebut.
Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat. Dirinya mengaku akan mengumumkan tersangka dibalik kasus bernilai miliaran rupiah itu pada Kamis (12/12/2024) besok.
“Kita rencananya Kamis (besok-red) ke Ambon terus ke Kejati Maluku lakukan gelar,” ungkap Kasipidsus Kejari SBB, Asmin Hamzah saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/12/2024).
Dia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan dan tidak akan mandek. Bahkan, pihaknya juga menepis isu jika kasus Bansos SBB non progres.
“Kasusnya jalan. Pemeriksaan saksi masih dilakukan,” ucap Asmin.
Untuk tersangka, kata Asmin, sudah dikantongi tim penyidik, dan akan diumumkan setelah pihaknya menerima hasil perhitungan ahli.
“Sudah ada calon. Belum diumumkan karena belum ada hitungan ahli,” ujarnya
Dijelaskan Asmin, kasus dugaan korupsi bansos Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten SBB Tahun 2020 ini. tengah diusut Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), kasus ini berstatus Tahap Penyidikan Pidsus Kejari SBB.
“Sudah naik penyidikan, itu kasus terkait dengan dana BTT Tahun 2020,” jelasnya.
Pada Tahun 2020, sambungnya, bansos BTT dalam bentuk sembako diberikan kepada masyarakat di Kabupaten SBB untuk penanganan covid-19 ditangani Dinas Sosial setempat. Anggaran Bansos BTT ini bersumber dari dana refocusing OPD Pemkab SBB dan dana sharing dari Provinsi.
“Sesuai RAB, bansos harusnya disalurkan kepada kurang lebih 13 ribu masyarakat penerima di 11 kecamatan di SBB. Penyaluran Bansos ini dibagikan dalam 6 tahap sesuai pentunjuk teknis (juknis)-nya.
Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako terdiri beras 10 kilogram, mie instan 5 bungkus, susu dua kaleng, gula dan minyak kelapa masing-masing sekilo,” terangnya.
Bantuan dari Dinas Sosial ini, lanjutnya, dibagi terhadap kurang lebih sekitar 13 ribu penerima bansos, sesuai daftar nama tersebar di 11 kecematan di Seram Bagian Barat. Sesuai RAB, rencana pembagian itu dibagi enam tahap, namun hingga seluruh anggaran dicairkan, hanya 4 tahap penyaluran yang dilakukan, itu pun penyalurannya tak merata alias tak sesuai.
“Tetapi sesuai bukti pencairan, dana BTT yang sudah dicairkan ini hanya dilakukan tahap 1 sampai dengan tahap 4. Sesuai dengan peruntukannya (RAB) harusnya 6 tahap, tapi mereka tidak bagi sampai 6 tahap, hanya pada tahap 1 saja itu pun bervariasi ada yang satu kecamatan perdesa hanya dapat dana bantuan tahap 1 dan 2, sedangkan sembako untuk tahap 4 dan 6 itu tidak ada di beberapa sebagian desa di 11 kecamatan,” bebernya.
Dalam penyaluran bansos, Dinsos SBB gandeng distributor setempat.
“Mereka tunjuk distributor toko di SBB. Nah ini kita harus telusuri terhadap barang-barang sesuai juknis enam tahap ini yang tidak dibawa (salurkan). Ini uangnya dikemanakan?,” cetusnya. (IM-06).







