Eks Bendara PN Wahai di Hukum 4 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 9 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon-Mantan bendahara Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupeten Maluku Tengah (Malteng) Marthinus Hallatu di Vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Pidana pejara itu lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari di Wahai yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penaraja.

“Menjatuhkan hukum terdakwa Mathunus Halaltu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim, Wolson Sriver didampigin dua hakim anggota laimnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/12/2024).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, ” jelas Hakim.

Majalis Hakim dalam perkara ini menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sidang pun langsung ditutup oleh Majelis Hakim. (IM-06)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru