Miliki 13 Paket Narkoba, Pemuda Kuda Mati di Tuntut 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan Narkotika Golongan satu Jenis Tembakau Sintesis dengan berat 3,3927 gram, Firzal Tuni alias Ical di tuntut 5 Tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Magie Parera, dihadapan majelis hakim, Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

“Mejatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Firzal Tuni selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan,” kata JPU.

Firzal dituntut lantaran terbukti secara dan bersalah, sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa yang tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan satu,” sambung JPU.

Adapun barang bukti yang digunakan terdakwa adalah, sebanyak 13 Paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintesis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total Barang bukti 3,3927 Gram 2. Dan 1 buah handphone merk OPPO warna Krem dengan Nomor Telepon 085243162786.

Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, di Jalan Nona Saar Sopacua, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Kantor Ninja Expres Cabang Nusaniwe. (IM-06)

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT