Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Berulangkali, Aldo Dituntut 12 Tahun Bui.

- Publisher

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Aldo Rahagiar alias Aldo merupakan terdakwa pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan secara berulang kali, dengan modus numpang main Wifi di rumah korban inisial VV, kini tuntut 12 Tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Agustina Isabella Ubleeuw, dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

JPU sebelum menjatuhkan tuntutan, lebih dulu JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU yakni, perbuatan terdakwa membuat Korban menjadi malu dan Trauma. Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan Terdakwa Belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.

JPU dalam perkara in menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat, UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut JPU

Diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya

pada tanggal 21 Agustus 2004, sekitar pukul 10.30 Wit, bertempat di Batu Gajah RT 003 W 001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, lebih tepatnya di dalam kamar tersangka dan Rumah milik Nenek korban dengan modus numpang main Wifi. (IM-06)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Berita Terbaru