INFOMALUKUNEWS. COM–Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi penyalagunaan dana PT. Pos Indonesia (Kantor cabang pembantu Werinama), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun anggaran 2023, dengan terdakwa Akil Lahmadi
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim lainnya. Rabu 04/12/24.
Saksi pada sidang tersebut, mengungkapkan peran KCP Werinama di kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 398 juta lebih, mirisnya, uang itu didapat dari hasil korupsi kasus dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang adalah Perusahaan Milik Negara (BUMN), dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023.
Saksi-saksi dalam pembuktian membenarkan adanya perbuatan terdakwa, yang mana terdakwa melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana PT. Pos KCP Werinama dengan melakukan sejumlah transaksi (Top Up) fiktif dari Pospay KCP Werinama ke rekening Pospay miliknya.
“Ijin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu, seolah-olah ada pelanggan yang melakukan transaksi di Kantor Pos KCP Werinama, namun pelanggan tidak memiliki rekening Pospay sehingga penampungannya atau pengirimannya menggunakan rekening Pospay pribadi milik terdakwa,” jelas salah satu saksi
Kemudian lanjut saksi, setelah terjadi perpindahan uang dari system (Pospay) PT. Pos KCP Werinama ke rekening Pospay pribadi miliknya, yang mana dilakukan sendiri oleh terdakwa tampa diketahui orang lain.
Setelah uang hasil Top Up Fiktif dengan jumlah tersebut ditransfer masuk direkening pospay pribadinya, Pospay adalah aplikasi rekening uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran dan transfer secara online menggunakan ponsel Android.
“Terdakwa melakukan itu tanpa pengetahuan dari yang lain, bahkan saat kami melakukan rapat bersama melalui Zoom, untuk meminta keterangan terkait pemasukan selama bulan berjalan, saat terdawka menjabat, Namun terdakwa tidak perna sekalipun ikut rapat Zoom bersama,” papar saksi.
Selanjutnya, terdakwa kemudian melakukan transfer lagi dari rekening Pospay miliknya, ke rekening bank BRI pribadi miliknya, setelah itu uang tersebut untuk kepentingan pribadinya yang sebagian besar digunakan untuk permainan judi online jenis Slot.
“Uang itu terdakwa gunakan untuk memain judi online jenis slot,” ungkap saksi.
Setelah itu, terdakwa yang merupakan Branch Manager atau Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 di KCP Werinama itu, menggakui perbuatannya saat di tanya majelis hakim.
“Terdakwa, Apakah itu benar, apa yang di sampaikan oleh para saksi tadi,” tanya hakim Rahmat Selang.
“Iya, betul yang mulia,” jawab terdakwa Akil Lahmadi.
Sidang pun kemudian ditutup majelis hakim, dan akan di lanjutkan hingga pekan depan, pada 11 Desember 2024. (IM-06).






