INFOMALUKUNEWS.COM, Ambon–Terdakwa Frederik Efrain Tahapary alias Ever divonis 5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak yang masih berusia (14) tahun.
Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda sidang adalah pembacaan putusan. Oleh Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (04/11/24).
Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni, korban mengalami trauma. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa memilik tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frederik Efrain Tahapary berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar RP. 100.000.000. Subsider 3 bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Wilson.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu buah celana pendek berwarna merah, beemotif bola-bola warna putih, satu buah kaos lengan pendek warna hijau muda, terdapat saku didepan baju kaos bermotif bintik – bintik hitam dan terdapat tulisan warna hitam “let’s not try to firuge out everything at once” dan gambar kartun kepala binatang jerapa didepan baju kaos dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Frederik Efrain Tahapary alias Ever dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Usai persidangan, Terdakwa didamping penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, hukum 5 tahun terhadap terdakwa pencabulan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Sebelumnya, terdakwa Ever di tuntut selama 8 tahun penjara, serta denda sebesar RP, 100 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye Benselina Leonupun. Pada Kamis 24/10/24, lalu.
Untuk diketahui, perbuatan aksi bejat terdakwa Frederik Efrain Tahapary pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 15.30. Bertempat di Kudamati Lorong Kamar Mayat, RT. 004 RW 001, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dimana saat itu, terdakwa ke rumah Korban AL (14), dengan alasan menjemput anaknya yang juga teman bermain korban, sedang mampir main di rumah korban.
Namun, saat mengetahui anaknya tidak ada, terdakwa justru melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang saat itu, berada dalam kamar rumah korban.
Akibat perbuatan tersebut, anak korban langsung keluar dari rumah dan langsung menuju rumah saksi dan melaporkan kejadian tersebut.
Beberapa saksi langsung menuju rumah korban, sementara saksi lainnya mendatangi kantor polisi dan melaporkan perbuatan terdakwa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (IM-06)







