Dugaan Kasus Korupsi DAK di Disdikbud Maluku, LKBHMI Cabang Ambon: Implementasikan Asas Presumption Of Innocence 

- Publisher

Saturday, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON,– Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus atau (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sedang diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan dengan dugaan kasus penyelewengan anggaran penugasan dan perabotan pembangunan/rehab laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA/SMK, yang diduga melibatkan petinggi di Disdikbud Maluku.

Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ambon, Ali Akbar Anzalta mengatakan, bahwa pihak media massa tidak boleh keluar dari garis profesionalisme. Media sebagai sarana dalam melakukan pemberitaan. Pada dasarnya sudah menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mempengaruhi publik.

“Oleh karena itu beban yang dipikul media yaitu bertanggung jawab atas kebenaran berita dari dampak negatif maupun positif yang timbul dari pemberitaan,” Ungkap Ali melalui rilis yang diterima media INFOMALUKU. Sabtu, 2/11/24

Pemberitaan yang tidak bertanggungjawab yang nantinya akan berimplikasi pada pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan kalimat menuduhkan. “ Kata Ali Akbar Anzalta.

Ia melihat pemberitaan di media massa tentang proses penyelidikan yang sedang berjalan dinilai sarat akan tuduhan tanpa dasar bukti yang jelas. “Ujar Akbar anggota LKBHMI Cabang Ambon.

Ia katakan, dalam isi pemberitaan yang beredar tidak memuat bukti, subjektif, dan sarat akan penggiringan opini yang berujung pada fitnah yang dibuat atas unsur kesengajaan oleh beberapa pihak. Dinilai sangat tidak bertanggungjawab dan berpotensi menjurus pada Fitnah sampai pada pencemaran nama ama baik seseorang. “ Kata dia.

Maka, dengan adanya kesengajaan atas tindakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menulis berita yang dalam isi berita tersebut memuat narasi tanpa bukti yang bersifat tuduhan bahkan fitnah, dapat dipidana sebagaimana termuat dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4,5 Juta. “Sambung dia.

Penerapan Asas Presumption Of Innocence atau Praduga Tak Bersalah.

Ia mengatakan, dalam duduk perkara dugaan kasus itu, proses penyelidikan telah dilakukan oleh Polda Maluku dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi diantaranya, Kepala Disdikbud Maluku Insum Sangadji dan Anisah Murad sebagai di Distributor SMK Maluku

“Keduanya telah memenuhi panggilan tersebut dan mereka kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak penyidik Ditreskrimsus,”

Mereka berdua sebagai warga negara yang baik, Keduanya telah menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan dari Kepolisian dan memberikan keterangan terkait dugaan kasus di Disdikbud Maluku itu. Keduanya kooperatif, membantu Kepolisian untuk mengusut dugaan kasus itu.

Lanjut dia, namun pemberitaan di media massa yang tidak bertanggungjawab harus menjadi perhatian khusus oleh pihak Kepolisian. “Terang Akbar.

Menurutnya, mengingat belum adanya penetapan tersangka terhadap Kadisdikbud Maluku, Insan Sangadji dan kepala bidang SMK Anisah Murad. Maka implementasi Asas “Presumption of Innocent” atau Praduga tak bersalah wajib diterapkan terhadap keduanya.

Sebagaimana dalam penjelasan undang-undang nomor. 08 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana KUHAP, bahwa setiap orang yang dihadapkan pada persoalan Hukum, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tujuan dari penerapan pasal itu adalah untuk melindungi harkat dan martabat seseorang, sehingga orang tersebut tidak diperlakukan selayaknya orang yang bersalah,”

Profesionalisme Kepolisian dalam mengusut perkara.

Kepolisian Daerah Maluku sebagai Aparat Penegak hukum atau Law Enforcement harus netral dalam menangani perkara ini. “Harapnya.

Selanjutnya, mengingat pihak yang dipanggil sebagai saksi antara lain Kadisdikbud Maluku Insun Sangadji dan Anisah Murad selaku Kabid SMK di Disdikbud Maluku untuk dimintai keterangan adalah pejabat publik. Maka perlu dan wajib bagi pihak kepolisian dalam hal Ditreskrimsus Polda Maluku agar obyektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, demi menjaga hak Asasi serta menjaga harkat dan martabat keduanya sehingga tidak terjadinya pemberitaan yang simpang siur dan mencederai hak dua pejabat dilingkup Disdikbud Maluku itu.” ucap Akbar Anzalta.

Untuk memastikan jangan sampai atas tekanan oleh pihak tertentu, sehingga Kepolisian bergerak bukan untuk mengungkap kebenaran dan memberantas kejahatan. Melainkan karena adanya tendensi politik yang diperankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Anzalta menambahkan.

Sambungnya, sebagaimana amanah undang-undang nomor. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polri harus bebas dari segala intervensi dan tidak memihak dalam menangani perkara.

Akbar menambahkan, apalagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan 27 November mendatang. Maka netralitas Polda Maluku menjadi kunci dalam menangani perkara tersebut

“Penanganan perkara tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau di intervensi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan juga mengeluarkan asumsi liar dipublik,” pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
21 Aspirasi Rakyat Tual Diuji: Fokus Tangani BBM, Air Bersih dan Karhutla
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:25 WIT

21 Aspirasi Rakyat Tual Diuji: Fokus Tangani BBM, Air Bersih dan Karhutla

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Tuesday, 8 September 2026 - 18:20 WIT

Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT