Miliki 2 Paket Narkoba, Attamimi di Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan.

- Publisher

Friday, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memberikan vonis 1 tahun dan 6 bulan terhadap pemilik Narkotika golongan 1, M Zidan Atamimi

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shilver, didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota, Kamis 31/10/24.

Dalam amar putusan hakim menilai terdakwa M Zidan Atamimi telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hukuman di kurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, Majelis Hakim menyertakan barang bukti 2 paket narkotika dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah HenPhone di rampas untuk negara.

Diberitakan sebelumnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Selvi Hattu, yang dituntut selama 4 tahun penjara serta denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Kamis, 03/10/2024, lalu.

Diketahui, terdakwa Muhamad Zidan Attamimi  ditahan pada Kamis (20/6/ 2024) sekitar pukul 14.30 WIT, di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
21 Aspirasi Rakyat Tual Diuji: Fokus Tangani BBM, Air Bersih dan Karhutla
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:25 WIT

21 Aspirasi Rakyat Tual Diuji: Fokus Tangani BBM, Air Bersih dan Karhutla

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Tuesday, 8 September 2026 - 18:20 WIT

Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT