PERMAHI Ambon Harap Bawaslu Bertindak Tegas Terkait Pemasangan APK 

- Publisher

Wednesday, 30 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegak Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Saputra Belassa, menegaskan perlu adanya tindakan yang tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat.

Alat peraga kampanye (APK) merupakan bagian dari sarana atau metode kampanye yang merupakan hak peserta pemilu untuk bersosialisasi dan/atau menyampaikan visi misi nya kepada masyarakat, akan tetapi hal pemasangan Apk tersebut perlu diperhatikan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, secara khusus penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan ada regulasi yang mengatur terkait penempatan atau penempelan alat peraga kampanye (APK), dalam pasal 70 dan pasal 71 UU No 7 THN 2017 Tentang Pemilu

“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. serta dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan,” ungkap Saputra Belassa dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis 30/10/24.

Dengan demikian kata dia, hal tersebut perlu tindakan tegas dan cepat oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) agar proses penyelenggaraan demokrasi khususnya prosedur pemasangan APK sesuai dengan protap serta ketentuan yang berlaku.

“Harapanya Bawaslu Kota Ambon maupun provinsi Maluku sebagai badan pengawasan penyelenggara pemilu dan satpol pp kota sebagai penegak perlu adanya koordinasi yang cepat in casu memantau dan melihat APK yang menyalahi aturan agar segera bertindak tegas sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang,” ujar Dir LKPPH DPC PERMAHI Ambon itu. (IM-TIM).

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru