INFOMALUKUNEWS.COM,- AMBON,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) di Wahai kembali lakukan pemeriksaan terhadap dua Tersangka berinisial “W” Dan “AR” pada kasus Tipikor Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit Desa Sariputih Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021, Rabu (23/10/24).
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai telah melakukan penetapan tersangka terhadap “W” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024
tanggal 14 Oktober 2024 dan Tersangka “AR” Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng dengan anggaran sebesar Rp. 327.000.000,
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Dam Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola Padat Karya.
Yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja atau belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan adanya dugaan
kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000, atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai, Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan Tersangka bersikap
koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar
Rp 160.000.000. (R-IM)







