Kasus Narkoba, Jojo di Tuntut 5 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 2 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Miliki paket Narkoba seberat 7 gram golongan 1 jenis sintetis, terdakwa Joshua alias Jojo di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Tuntutan itu dibacakan JPU, S. Penturry dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (2/10/2024).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Joshua alias Jojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sintetis.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang narkotika. Atas tindakan tersebut, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp. 800 Juta.

“Menuntut terdakwa Joshua Pudehokang  dengan hukuman penjara 5 tahun. Juga hukuman denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,50 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.

Kemudian satu paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis 0,27 dikemas menggunakan kertas resi penarikan ATM Bank Mandiri, satu buah dompet persegi Panjang warna hitam merk maniso dan satu buah HP merk Vivo Y91C  warna ungu, dan buah celana jeans. Semuanya dirampas  untuk dimusnahkan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap di kawasan jalan wolter monginsidi, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, lebit tepatnya dalam toko MR. DIY pada Selasa (16/4/ 2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIT. (IM-03)

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru