Kasus Narkoba, Jojo di Tuntut 5 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 2 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Miliki paket Narkoba seberat 7 gram golongan 1 jenis sintetis, terdakwa Joshua alias Jojo di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Tuntutan itu dibacakan JPU, S. Penturry dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (2/10/2024).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Joshua alias Jojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sintetis.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang narkotika. Atas tindakan tersebut, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp. 800 Juta.

“Menuntut terdakwa Joshua Pudehokang  dengan hukuman penjara 5 tahun. Juga hukuman denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,50 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.

Kemudian satu paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis 0,27 dikemas menggunakan kertas resi penarikan ATM Bank Mandiri, satu buah dompet persegi Panjang warna hitam merk maniso dan satu buah HP merk Vivo Y91C  warna ungu, dan buah celana jeans. Semuanya dirampas  untuk dimusnahkan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap di kawasan jalan wolter monginsidi, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, lebit tepatnya dalam toko MR. DIY pada Selasa (16/4/ 2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIT. (IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT