Sopir Angkot Mogok Minta Bekukan Maxim, Ini Hasil Pertemuan Semua Pemangku Kepentingan

- Publisher

Wednesday, 2 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-POLDAMALUKU- Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA) menggelar aksi mogok dan demo di kantor Gubernur Maluku, Senin (30/9/2024).

ASKA menuntut agar Maxim, salah satu transportasi Online di kota Ambon dibekukan karena dinilai telah merugikan para sopir angkot.

Menanggapi tuntutan para sopir angkot, kemudian dilakukan rapat audiensi yang turut dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya Asisten II, Kasrul Selang, Asisten III, Sartono Pinning, Wakapolresta Pulau Ambon & PP. Lease, AKBP Nur Rahman, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat, Kasatpol PP Provinsi Maluku, Titus F. Renwarin, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel E. Indey, Kabid Pelayanan Kominfo Provinsi Maluku, dan Jhon Rumlawang.

Hadir juga perwakilan dari massa aksi yaitu POLI NIKIJULUW, TEDDY NELWAN, ELI SINKERIY, FREDRYN, AMIR AGUS, CARLOS LEASIWAL, STEVEN MAUWA, F. SESA, IS, HELMY LATUCONSINA, PIYONSI MAUHENU, SANDRA SUNETH, LA UCU, BAYU, RAHMAN WAEL, dan ONGEN.

Kasrul Selang menyampaikan, pembekuan ijin operasi harus memenuhi skema dan tahapan yang berlaku. Sebab jangan sampai ada penuntutan balik dari perusahaan tersebut.

“Berikan peringatan selama 30 hari apabila tidak ada respon dalam memenuhi administrasi dan apabila suda terpenuhi maka akan dilihat skema lebih lanjut,” katanya.

Perwakilan para sopir angkot, Poli Nikijuluw, mengatakan, proses regulasi terhadap pembekuan trasportasi Maxim, semua harus melibatkan stekholder.

“Kami para supir angkot akan menunggu kebijakan selama waktu yang ditentukan, agar lebih mempercepat regulasi secepatnya,” katanya.

Senada, Teddy Nelwan, juga mempertanyakan pemerintah daerah yang dalam kurun waktu 2 tahun baru membuat surat panggilan atau surat teguran (SP1) kepada Maxim.

“Kami berharap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku harus ada keberpihakan kepada para supir angkot terhadap regulasi,” pintanya.

Pemda juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Maxim kerena telah melakukan pelanggaran administrasi perijinan.

“Pemda harus tegas menghentikan trasportasi Online sementara waktu karena dinyatakan saat ini ilegal sambil menunggu ketetapan regulasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku,” pintanya.

Sementara itu, Asisten III Sartono Pinning, mengatakan, kejadian ini adalah puncak dari permasalahan yang harus ditanggapi dengan serius. Kendati begitu, untuk mengatasi persoalan ini tidak mudah membalikan telapak tangan.

“Dari sisi regulasi dalam kaitan Operasional menjadi atensi dan respon untuk menjawab, sehingga kita laksanakan tidak ada proses tuntutan balik dari perusahan,” katanya.

Pemerintah Daerah akan berupaya berkomunikasi dengan Kominfo agar zona wilayah Maluku bisa dibekukan apabila dalam proses administrasi tidak dipenuhi.

“Dinas kominfo provinsi Maluku telah berkomunikasi dengan kantor pusat kementerian kominfo. Pemerintah Provinsi Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembekuan terhadap aplikasi online Maxim, tetapi akan menyurati terlebih dahulu kepada Kemenkominfo sebagai pelaksana,” tambah Jhon Rumlawang.

Sementara itu, Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman, mengungkapkan,

penyelenggaraan angkutan sewa

aplikasi jika dilihat dalam peraturan Kementerian Perhubungan No.118 Tahun 2018 Pasal 36 terkait dengan peringatan tertulis 1 bulan barulah kemudian dilakukan pembekuan ijin penyelenggaraan dan pencabutan ijin yang disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan Menteri perhubungan tentunya akan digugat terkait dengan Aplikasi Online sebagaimana regulasi yang ada, tentu kita akan mencari solusi terkait bekukan aplikasi yang ada sambil menunggu Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengkonfirmasi ke Jakarta,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, M. Malawat. Ia mengatakan, penetapan tarif kendaraan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku dengan menggunakan zona nasional 1, 2 dan 3. Maluku sendiri masuk pada zona 2.

“Kami harus menghadirkan seluruh stakeholder dalam memutuskan terkait tarif kendaraan, dengan melibatkan transportasi Online baik kendaraan roda 2 dan 4 sehingga tidak ada masalah,” katanya.(IM-03)

Berita Terkait

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan 10 Ton Minyak Ilegal ke Kapal Duta Mulia 88 di Tulehu, Tiga Orang Diamankan!
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan
Galian C Ambon Macet, Pengusaha Desak DPRD Provinsi Maluku Gelar RDP: Pembangunan Terancam, Sopir Kehilangan Penghasilan
Wali Kota Ambon Rencanakan Kenaikan Dana Stimulan Korban Bencana Jadi Rp25 Juta pada 2027
Titiek Temukan Kondisi Beras Mengecil di Gudang Bulog Salobar, Tapi Kualitas Masih Bagus 
Titiek: Kenang Pak Harto Bangun Gudang Bulog Masih Dirawat, Biar Amal Jariah Terus Mengalir 
Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:15 WIT

TNI AL Bongkar Dugaan Penyelundupan 10 Ton Minyak Ilegal ke Kapal Duta Mulia 88 di Tulehu, Tiga Orang Diamankan!

Monday, 12 October 2026 - 19:44 WIT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan

Monday, 12 October 2026 - 17:29 WIT

Galian C Ambon Macet, Pengusaha Desak DPRD Provinsi Maluku Gelar RDP: Pembangunan Terancam, Sopir Kehilangan Penghasilan

Monday, 12 October 2026 - 14:38 WIT

Wali Kota Ambon Rencanakan Kenaikan Dana Stimulan Korban Bencana Jadi Rp25 Juta pada 2027

Monday, 12 October 2026 - 09:43 WIT

Titiek: Kenang Pak Harto Bangun Gudang Bulog Masih Dirawat, Biar Amal Jariah Terus Mengalir 

Berita Terbaru

Promosi

AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada

Tuesday, 13 Oct 2026 - 07:22 WIT