INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku pada Pilkada 2024
Adapun batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga paslon yang ditetapkan sebesar Rp78. 278.775.200
Penetapan batas dana kampanye bagi tiga paslon telah dihitung dan disepakati bersama perwakilan paslon dan juga Bawaslu Maluku
“Kami menghitung besaran batasan pengeluaran dana kampanye tersebut bersama perwakilan pasangan calon dan Bawaslu,”Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada wartawan, Minggu (29/9/2024)
Almudatsir mengaku penetapan batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Maluku itu telah mempertimbangkan masukan dari Bawaslu Maluku
“Sehingga dalam penghitungan dan penetapannya mempertimbangkan masukan dari hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu,” katanya.
Dia mengungkapkan besaran batasan dana kampanye yang ditetapkan tersebut merupakan batasan pengeluaran dana kampanye yang bersifat kumulatif setelah pihaknya menghitung rincian semua metode kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon
Adapun semua metode kampanye yang dihitung meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga dan bahan kampanye, serta metode kampanye lainnya seperti rapat umum dan kampanye di akun media sosial
Batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon telah diatur dalam Pasal 19 ayat 4 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye dalam pemilihan 2024
KPU Maluku selanjutnya menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk Paslon di Pilkada Maluku dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 82 Tahun 2024
Setelah ditetapkan, ketiga paslon diharapkan dapat memedomani pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut dalam membiayai kegiatan kampanye, sehingga dalam pembukuan dan pelaporan pengeluaran tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan
Pasalnya kata Almudatsir jika jumlah kumulasi pengeluaran melebihi pembatasan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 1 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, maka paslon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran
Selanjutnya dalam ayat 2 pasal tersebut menyatakan dalam hal paslon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara
sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka paslon tersebut tidak diusulkan sebagai paslon terpilih dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan
“Untuk itu kami mengharapkan agar paslon dan parpol pengusul agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena batasan pengeluaran dana kampanye ini bertujuan memberikan keadilan kepada semua paslon,” katanya. (IM-GB)







