Berawal Dari Pesan Messenger, Berakhir Jadi Penganiayaan. Andhika Jalani Sidang Perdana

- Publisher

Saturday, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penganiayaan Andhika Ariyadi Tuasalamony alias Andhika terhadap korban Asma Ulhusna Lestaluhu alias Ade Ma, di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 23/09/24, kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa penganiayaan itu di pimpin majelis hakim Martha Maitimu, didampingi Paris Edward Nadeak dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Fitria Tuahuns dalam dakwaannya, menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Ade Ma, sehingga mengalami luka pada punggung tangan bagian kanan.

“Terdakwa Andhika Ariyadi Tuasalamony alias Andhika secara sah dinilai bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” demikian kata JPU dalam persidangan.

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024,  bertempat di Jalan Raya depan Perumahan Salahutu Residen Desa Suli Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah.

Kasus itu, berawal ketika terdakwa mengirimkan pesan chat lewat aplikasi mesengger kepada korban sekitar pukul 17.30 Wit, namun sampai dengan pukul 19.00 Wit korban tidak kunjung membalas chat Messenger terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 20.53 Wit, terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 buah sepeda motor sambil membawa 1 buah parang pendek yang disimpan terdakwa di belakang punggung terdakwa menuju ke natsepa menunggu korban pulang dari Rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Tepat, sekitar pukul 21.30 Wit terdakwa melihat saksi korban lewat di depan tempat rujak natsepa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa mengikuti saksi korban dari arah belakang tepatnya ketika berada di depan perumahan salahutu resident desa suli, terdakwa langsung langsung mengeluarkan 1 buah parang yang disimpan di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya lalu mendekati sepeda motor saksi korban dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah tangan kanan saksi korban sebanyak 1 kali dan mengalami luka sobek.

Saat itu, dalam posisi menggengam setang setir sepeda motor saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas sepeda motornya menuju ke tulehu sambil mengatakan kepada saksi korban “ose biadab” dan langsung meninggalkan saksi korban. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru