Miliki 1 Paket Narkoba, Falen di Hukum 2 Tahun 5 Bulan Penjara.

- Publisher

Thursday, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu Falen Mailuhu alias Falen divonis selama 2 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhi ketua majelis hakim Whilson Shriver saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 26/09/24.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) hutuf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Falen Mailuhu alias Falen, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian kata hakim Whilson Shriver dalam persidangan.

Adapun barang bukti berupa, 1 paket diduga Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klem bening, 1 buah helm merk DAG warna merah muda.

Diketahui, Terdakwa Falen Mailuhu alias Falen di tangkap pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di Lorong Gapura Cico.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Ambon, Febyanti Sahetapy menuntut terdakwa Falen Mailuhu alias Falen selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, saat sidang yang berlangsung pada, Kamis 12/09/24 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Penjarakan Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 20:30 WIT

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Tuesday, 25 August 2026 - 11:16 WIT

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

Tuesday, 25 August 2026 - 09:54 WIT

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen

Monday, 24 August 2026 - 20:12 WIT

Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.

Berita Terbaru