INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu Falen Mailuhu alias Falen divonis selama 2 tahun dan 5 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhi ketua majelis hakim Whilson Shriver saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 26/09/24.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) hutuf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Falen Mailuhu alias Falen, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian kata hakim Whilson Shriver dalam persidangan.
Adapun barang bukti berupa, 1 paket diduga Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klem bening, 1 buah helm merk DAG warna merah muda.
Diketahui, Terdakwa Falen Mailuhu alias Falen di tangkap pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di Lorong Gapura Cico.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Ambon, Febyanti Sahetapy menuntut terdakwa Falen Mailuhu alias Falen selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, saat sidang yang berlangsung pada, Kamis 12/09/24 lalu. (IM-06).





