Ketua KPU ARU di Indikasi Menyalahgunakan Jabatan. Tim Hukum Kaidel Adukan Ke Bawaslu.

- Publisher

Wednesday, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUIUNEWS.COM,DOBO,–Kepulauan Aru- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Halati Mangar akhirnya diadukan ke Bawaslu Kepulauan Aru oleh tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa.

Laporan pengaduan itu berkaitan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan saat proses dan pentahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 sedang dilakukan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terkait tindakannya yang dinilai melampaui kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara.

” Kami dari tim hukum Timo Kaidel-Muhamad Djumpa membuat laporan ke bawaslu untuk ketua KPU terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan pedoman teknis surat keputusan KPU No 1229 Tahun 2024 terkait pedoman teknis pendaftaran, penelitian, persyaratan administrasi dan penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati,Walikota dan Wakil walikota ” Ujar Irawaty Siahaan,SH salah satu tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan laporan pengaduan mereka dikantor Bawaslu Selasa (24 /9).

Menurut dia,harusnya setelah mendapat sanggahan terhadap klien mereka atas tuduhan utang piutang kepada Negara yang dilontarkan Viktor Sjair, KPU berkewajiban mempertanyakannya hanya kepada instansi yang memiliki kewenangan  mengeluarkan pernyataan atas tuduhan dimaksud, lembaga atau instansi yang dimaksudkan ialah Pengadilan Negeri (PN) setempat, namun yang terjadi KPU sebagai lembaga Pemilu terkesan bertindak sebagai penyidik dengan menyurati pemerintah Daerah.

” disitu dikatakan bahwa jikalau terdapat keragu – raguan ada langkah langkah yang harus dilakukan yaitu harus mempertanyakan kepada intansi yang berkewenangan mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan item,ada poin poin, indikator  untuk mengecek suatu surat kebenarannya bagaiman, indikatornya adalah instansi yang mengeluarkan surat tersebut adalah PN terkait utang piutang oleh karena itu sepantasnya dari KPU harus melakukan pengecekan ke PN saja dan tidak melewati kewenangan dengan menyurati instansi instansi lain membuat seolah oleh KPU adalah penyidik jadi harus tahu Netralitas sebagai penyelenggara ” Ujarnya.

Senada itu,Yohanis Ngurmetan menjelaskan berdasarkan keputusan bersama maka Pengadilan Negeri dobo sebagai lembaga yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan apabila adanya sanggahan berkaitan dengan persoalan inj,sebab sejak awal PN dobo telah mengekuarkan surat resmi bahwa Timotius Kaidel tidak memiliki hutang kepada negara.

” yang punya kewenangan kan pengadilan tetapi saudara ketua KPU mengambil langkah melebihi dari pada itu yang mengakibatkan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan nah inilah merupakan perbuatan pidana pemilu yang saat ini kami laporkan ” Katanya.

Atas tindakannya,Ngurmetan menegaskan Halati Mangar dianggap telah melakukan perbuatan pidana Pemilu.” perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana Pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 180 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2015 dan pasal 53 KUHP yakni pasal percobaan ini juga pasal yang kami masukan  ” Terangnya(IM-03)

Berita Terkait

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Penjarakan Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 20:30 WIT

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Tuesday, 25 August 2026 - 11:16 WIT

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

Tuesday, 25 August 2026 - 09:54 WIT

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen

Monday, 24 August 2026 - 20:12 WIT

Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.

Berita Terbaru