Ngurmetan : Klien Kami Difitnah Miliki Utang Negara, VS Akan di Proses Hukum 

- Publisher

Saturday, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,DOBO,– Calon Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel lewat ketua tim pengacara Yohanis R. Ngurmetan, S.H membantah kliennya  memiliki hutang kepada Negara. Hal ini untuk menanggapi dan sekaligus mengklarifikasi pelaporan dari salah satu Tim Sukses Temmy Ursepuny yaitu Victor Sjair saat mendatangi KPUD baru –  baru ini

“Kami  telah mengklarifikasi ke KPUD Aru dan klien kami pak Timotius Kaidel tidak pernah memiliki utang kepada Negara seperti yang dituduhkan,”

Kata  Ngurmetan kepada awak media  di depan kantor KPUD Aru seusai bertemu dengan Pihak KPUD  dan Bawaslu. Jumat 20 /09.

Lanjutnya, terkait dengan adanya  laporan masyarakat yaitu  Victor sjair seperti di dalam rekaman vidionya,  maka  perlu kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan adalah Fitnah.

“Tadi telah di bicarakan banyak dengan pihak KPUD dan Bawaslu, dan kami menemukan semua yang telah di tuduhkan itu sifatnya Fitnah”

Ditambahkan, semua tuduhan yang di lakukan oleh saudara Victor Sjair adalah Fitnah, selain itu juga menuduh klien kami adalah Direktur di salah satu perusaham Kontruksi padahal dan telah disampaikan itu Fitnah.

” soal tuduhan  klien kami miliki Utang kepada negara adalah tidak benar karena terkait surat bebas utang dari PN Dobo maka apa yang telah di ajukan ke KPUD itu telah melalui mekanisme.

Selanjutnya ada salah satu WEBSITE Mahkamah Agung (MA) yaitu ERATERANG sehingga tidak ada yang memanupulasi data.

Dengan demikian tim Pengacara akan mengambil langkah Hukum terhadap persoalan tersebut.

Dengan adanya pernyataan dari Saudara Victor Sjair dapat memperkeruh suasana dan dapat mengganggu elektabiltas klien kami. Kata Ngurmetan di dampingi oleh beberapa Anggota Tim pengacaranya.

Perlu diketahui bersama bawah website MA yaitu ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:

Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;

Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;

Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.(TIM-IM)

Berita Terkait

LSM Desak Gubernur Maluku Segera Copot Nur Mardas, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus Di isi ASN yang Memenuhi Syarat
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Puluhan Anggota DPRD Masuk Radar Penyidik dalam Kasus Bansos Malteng
Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Rp2,8 Miliar Masuki Babak Persidangan
Komentar Kontroversial Oknum ASN Pemkab SBB Picu Kemarahan, Nama MUI dan Pesantren Tercoreng
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

LSM Desak Gubernur Maluku Segera Copot Nur Mardas, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus Di isi ASN yang Memenuhi Syarat

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Tuesday, 9 June 2026 - 13:35 WIT

LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan

Tuesday, 9 June 2026 - 08:56 WIT

Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi

Tuesday, 9 June 2026 - 03:22 WIT

Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru