INFOMALUKUNEWS.COM,– Namrole Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru Selatan dalam menghadapi hari pemungutan dan penghitungan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan pada 27 November 2024 mendatang
Kini Bawaslu Bursel membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Ungkap Robo Souwakil, Kamis, 19/9/24, pada media ini.
Menurut Robo Souwakil, ketua Bawaslu Bursel mengatakan, pembentukan PTPS sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Pembentukan PTPS pada Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024, Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024,
Dalam ketentuan tersebut, Bawaslu Bursel membuka pendaftaran, mulai pada tanggal 12-28 September 2024, “ujar Robo
Proses pendaftaran dibuka di setiap Kecamatan dan ditangani langsung oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bursel. Setalah melalui proses pendaftaran calon PTPS akan melalui serangkaian tes lainnya, Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran, pengumuman lulus administrasi, tanggapan masyarakat, wawancara dan pelantikan yang dilaksankan pada 3-4 November 2024
Sebagaimana diketahui bahwa PTPS akan melakukan pengawasan pada setiap TPS masing-masing di setiap desa. Jumlah TPS sejauh ini yang telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan sebanyak 158 TPS dengan jumlah desa 81 desa. Maka berdasarkan jumlah TPS tersebut, Bawaslu Buru Selatan akan merekrut PTPS sebanyak 158 orang, untuk mengawasi proses berjalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti pada 27 November 2024
PTPS menjadi salah satu ujung tombak Bawaslu Buru Selatan, yang akan nantinya melakukan pengawasan secara melekat di TPS. Guna menjaga hak pilih masyarakat pada Pilkada nanti.
Robo Souwakil, berharap kepada seluruh Panwaslu se-Kecamatan Buru Selatan, dalam melakukan rekrutmen PTPS harus bisa betul-betul memilih orang-orang yang memiliki kemampuan, kejujuran dan berintegritas, serta tidak memiliki afeliasi dengan partai politik. Hal ini penting guna menjaga hak pilih masyarakat di TPS dan sekaligus mensukseskan Pemilihan kepala daerah 2024, dengan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. “Pungkas Robo, ketua Bawaslu Bursel. (IM-GB)






