INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Ambon, meminta Sadali, Le Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Berhentikan dan pecat Syuryadi Sabirin, Plh Setda Maluku
Aksi yang berlangsung pada pukul 10.00. WIT. Koordinator lapangan (Korlap) Nadif Pattimura, mengungkapkan bahwa Pj Gubernur Maluku tidak boleh melindungi bawahannya. Ia pun bilang Plh Setda Maluku, Syuryadi Sabirin harus di proses sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat, 13/9/24
Hal yang sama disampaikan oleh Alfian Soamole, Pj Gubernur Maluku Sadali Le, harus mengambil langkah sesuai ketentuan undang-undang ASN. Berhentikan Syuryadi Sabirin dari jabatannya sebagai Plh Setda Maluku, sekaligus lakukan pemecatan terhadap dirinya.
Mantan Kadis Pertanian Maluku itu, harus di proses sesuai kode etik ASN. Dia Sabirin itu tindakannya sangat mencoreng nama baik institusi ASN. Bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum ASN. “Ungkap Soamole.
Terkait poin tuntutan unjuk rasa,
Mendesak Pj Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN Sekdis Pariwisata yang diduga mencabuli anak dibawah umur
*Meminta Pj Gubernur Maluku juga memberikan sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap Syuryadi Sabirin yang diduga melecehkan anak buahnya berinisial J.L. yang melancarkan aksinya saat menjabat sebagai Kadis Pertanian Maluku
Tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum. Kasus memalukan Syuryadi Sabirin, yang jelas mencoreng wajah birokrasi pemerintah Propinsi Maluku harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.
Terhadap tuntutan unjuk rasa tersebut diatas, maka pemerintah daerah perlu menegaskan sikap pemerintah daerah, tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di Maluku, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui press release, pemerintah daerah Provinsi Maluku menyatakan;
*Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atas nama SS pada hari Jumat, 6/9/24. Maka pemerintah Propinsi Maluku berdasarkan arahan dan petunjuk Pj Gubernur Maluku kepada BKD Cq tim disiplin pegawai negeri sipil telah melakukan langkah-langkah hukum administrasi. Dimana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada Senin, Selasa, 9-10/9/24. Yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin. Sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data pemerintah Provinsi Maluku pada aplikasi My ASN BKN RI. Maka status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh Setda Syuryadi Sabirin, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.
*Bahwa pemerintah daerah secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga perlakuan atas ASN sama didepan hukum. (IM-VLL)






