Bawaslu Maluku, Ingatkan Netralitas ASN Harus di Jaga Saat Pilkada 2024

- Publisher

Saturday, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku telah melakukan pengawasan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 agustus 2024 lalu.

Pengawasan Bawaslu Maluku terhadap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya kita menunggu penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang

“Penetapan bakal calon Gubernur maupun Bupati/Walikota, akan menjadi calon, yang nantinya di umumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku pada 22 September 2024,”

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Daim Baco Rahawarin, menyatakan sekaligus menghimbau pada ASN maupun kepala-kepala desa, tidak boleh cawe-cawe pada Pilkada serentak nanti. “Ungkap Rahawarin. Jumat, 6/9/24

Dikatakan Daim Baco Rahawarin, bila ada ASN maupun kepala desa main cawe-cawe dalam proses Pilkada. Maka Bawaslu secara kelembagaan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Lanjut Daim, bahwa terkait ASN ini ada surat kerja bersama (SKB). SKB ini ketentuannya sangat melarang ASN maupun kepala desa bermain cawe-cawe pada proses Pilkada nanti.

SKB ini menjadi kesepakatan bersama antara pihak KASN, KemenpanRB, BKN dan Bawaslu. Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN pada perhelatan Pilkada November mendatang.

“Memang ASN maupun kepala desa punya hak untuk melihat dan mendengarkan visi-misi calon kepala daerah saat berkampanye. Tetapi yang dilarangnya adalah bila ASN maupun kepala desa ikut cawe-cawe dalam berkampanye,” Ujar Daim Baco.

Lebih lanjut, Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv-PHMPM) menyampaikan bahwa bagi para ASN dan para kepala desa, agar menghindari hal-hal yang berbaur politik pada pentahapan kampanye nanti.

Rahawarin mengatakan, bila ASN maupun kepala desa ikut mendengar saat proses kampanye, boleh-boleh saja karena itu hak mereka. Tetapi yang paling terpenting itu mereka harus pasif, tidak boleh aktif.

Rahawarin menambahkan, dan paling dilarang itu keterlibatan ASN pada politik praktis. Terutama like, share, dan postingan status di Facebook, Instagram dan seterusnya, itu bagian dari mengajak. Maka itu sangat dilarang oleh undang-undang dan aturan yang berlaku.“Pungkas DBR Kordiv-PHMPM. (IM-GB)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:22 WIT

Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Berita Terbaru