Terdakwa Johar Isnain Kepala PT JPL Bulog Jalani Sidang Perdana, Kasus Pemukulan Wartawan

- Publisher

Tuesday, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Terdakwa Johar Isnain selaku Kepala PT JPL Bulog akhirnya jalani sidang perdana dalam kasus pemukulan terhadap salah satu wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Senin 01/04/2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Kata JPU, aksi pemukulan itu terjadi saat saksi korban hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala, saat itu saksi korban berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut.

“Saat itu terdakwa melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” ujar JPU.

Sambungnya, ketika melihat saksi korban masih mengambil gambar, terdakwa datang dan menggoyang-goyangkan tubuh korban sambil marah-marah dan memukul bagian pelipis korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar di bagian kepala dan lainnya. Korban juga tidak dapat berakitifitas dengan baik,” demikian kata JPU.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaran korban Jenderal dan Fandi Wattimena.

Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.

Meski demikian, korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan Hakim, dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo

Thursday, 10 Sep 2026 - 19:20 WIT