Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung  terancam 15 tahun penjara 

- Publisher

Saturday, 16 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Piru- infomalukunews.com: Sebuah tragedi keluarga mengguncang Desa Tomalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan penangkapan seorang nelayan berinisial AB (52). AB diduga melakukan perbuatan tercela terhadap anak kandungnya sendiri, ARB (15), seorang pelajar yang masih belia.(15/03/2024).

Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 Januari 2024, pelapor Erna Bagus (47), ibu kandung korban, menyampaikan bahwa peristiwa ini telah terjadi sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan Januari 2024. Kejadian ini mengguncang kediaman mereka di Desa Tomalehu Barat.

AB yang sebelumnya dikenal sebagai seorang nelayan yang rajin, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang mencoreng nama baik keluarga. Pada saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/08/II/2024/Reskrim, tanggal 07 Februari 2024.

Tidak hanya itu, penahanan AB juga diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat selama 40 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga 06 April 2024.

Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat dan menyoroti urgensi perlindungan anak. Pihak berwenang menetapkan AB sebagai tersangka dengan dasar hukum Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(IM-KR)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru