Stenly Pirsouw Divonis 4,6 Tahun Bui

- Publisher

Wednesday, 13 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ambon-infomalukunews.com–Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Stenly Pirsouw di vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 13/03/2024.

Terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim

Lanjut hakim, selain pidana badan terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga di hukum dengan pidana uang penganti sebesar 4 miliar lebih.

“Jika dalam waktu 1 bulan tak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak  punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian kata hakim dalam sidang putusan.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup.

Sebagai informasi, terdakwa Stenly Pirsouw yang berstatus sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek kapal tersebut, sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Grace Siahaya, selama 7 tahun penjara.

Tidak hanya pidana badan, terdakwa Stenly Pirsou juga di tuntut denda sebelumnya Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih, dengan ketentuan jangka waktu satu bulan tidak dapat mengganti maka, seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika, tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, ada pun lima terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni, Herwilin yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dihukum dua tahun penjara, dan Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun masing-masing divonis dengan  pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru