Terbukti Korupsi, Jaksa Tahan Lima Komisioner KPU Kabupaten Aru

- Publisher

Wednesday, 17 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan lima terdakwa dugaan korupsi pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Rabu 17/01/2024.

Mereka diantaranya, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Sebelum ditetapkan terdakwa mereka awalnya di periksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam, dari pukul 14: 50 sampai pukul 16: 55 Wit barulah status dinaikan sebagai terdakwa

Kelimanya ditahan lantaran diduga terlibat dalam perkara Tipikor penyalagunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualaun Aru tahun 2020 pada Komisioner KPU yang mana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hitungan BPK RI.

Akibat terbukti merugikan keuangan negara, penyidik kemudian mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa serta tanggan di borgol kemudian dibawah menggunkan mobil tahanan untuk dibawah menuju ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Plt Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hukum Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut.

“Ia benar, seperti yang dilihat tadi, ada penahanan lima terdakwa komisioner KPU, yang dibawah ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk 20 hari kedepan,” kata Latuconsina.

Selain itu kata Latuconsina, sedangkan yang perempuan ditahan di Lapas perempuan dan ditahan juga selama 20 hari

“Sebentara ini ditahan untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ucapnya.

Disinggung soal keringanan terkait penahanan terhadap para terdakwa jelang pemilihan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 Latuconsina menjelaskan.

“Yang jelas alasan-alasan penahanan sesuai KUHP, itu menjadi patokan bagi tim penyidik penuntut umum untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan,” jelasnya

Jadi, secara ekspresi tambahnya, telah diatur dalam KUHP alasan-alasan penahanan, objektif alasan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 2,041 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru