IM-Ambon-Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022 atas nama terdakwa Fritzs Lucas Sopacua.
Berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, S.H., M.H. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Kamis 30/11/2023.
Sebelumnya dimana telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu, bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud.
Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Ambon juga telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu, tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H., M.H., juga telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, terdakwa Fritzs Lucas Sopacua bersama ketiga tersangka lainnya yang sudah disidangkan telah membuat kerugian negera sebesar Rp. 3.993.294.179,94 dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022. (IM-Kiler).





