IM-Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) SBT tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Idris Lestaluhu ditetapkan sebagai tersangka, setelah lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wit, pagi tadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT itu berubah menjadi tersangka.
Tersangka kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa ke diri Idris Lestaluhu untuk selanjutnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tak hanya itu, Sekertaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu yang juga dipanggil bersamaan dengan Bendahara Pengeluaran Sekda SBT untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dirinya tidak menghadiri panggilan dimaksud.
Kepala Seksi Penyidik Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan Rabu 29/11/2023 menjelaskan Sekda SBT sedang menjalani tugas kedinasan.
“Kami hari ini juga mengagendakan pemanggilan terhadap Saudara Sekda, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan yang lain,” kata Kasi Dik Kejati Maluku.
Dikatakan, Sekda SBT menyampaikan itu kepada kami berdasarkan surat yang kami terima.
“Ya Namun, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang nantinya kepada Saudara Sekda,” ucap Oceng
Diketahui, tersangka Idris Lestaluhu selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terlibat bersama Sekda SBT Jafar Kwairumaratu dalam perbuatan Tipikor dugaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung tahun 2021.
Perbuatan tersangka bersama Sekda SBT tersebut yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Hal itu sehingga dirinya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KUHPidana
Serta Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IM-Kiler).







