Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Kadis Koperasi Tual Resmi Ditahan Kejati Maluku

- Publisher

Thursday, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, DFF usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

DFF yang diduga bernama lengkap, Daniel Frangky F ini disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015,2016,2017, dan 2018.

Sebelum ditetapkan tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wit, pagi tadi, Kamis 23/11/2023.

Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status mantan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra itu berubah menjadi tersangka.

Penyidik kemudian mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa ke diri DFF, untuk selanjutnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan penahanan tersebut.

Menurut dia, tersangka DFF ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.

“Ia, benar. Tersangka berinisial DFF, hari ini langsung dilakukan penahanan,” ungkap Wahyudi kepada wartawan.

Wahyudi menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam tiga tahun beturut.

Diantarnya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar, tahun 2016 Rp3,2 miliar, tahun 2017 Rp 3,4 miliar dan tahun 2018 senilai Rp1,4 sehingga total kerugian Negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk tahun 2017 itu ada pendobolan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Dilanjutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.

“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,”tandasnya.

Diketahui, Atas perbuatannya tersangka DFF akhirnya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana. (IM-06).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT