Jaksa Tahan Bendahara Pengeluaran Setda MBD

- Publisher

Tuesday, 24 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tersangka Yohanis Zacharias selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan, Yohanis Zacharias ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya T/A 2017 dan 2018.

“Perbuatan tersangka tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas II Ambon.” ucap Kareba, Senin 23/10/2023.

Bahkan, kata Kareba, bukan hanya Yohanis Zacharias saja, Namun ada juga mantan Sekertaris Daerah (Sekda) MBD Alfonsius Siamiloy yang melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya T/A 2017 dan 2018.

“Yonahis Zacharias selaku bendahara pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah, dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS dan para peserta tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh Yohanis Zacharias kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah tersebut.” jelas Kareba.

Atas perbuatan ini tambah Kareba, negara dirugikan senilai Rp.1.565.855.600, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 18 November 2022.

“Perbuatan tersangka Yohanis Zacharias melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” pungkas Kareba. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru