IM-Ambon-Kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 237,36 kilogram atas nama Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu. divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,Megi Parera yakni selama 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, sesuai fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina meyakini bahwa terdakwa Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Untuk itu, selain pidana penjara keduanya diganjar denda sebesar 800 juta rupiah.
“Menetapkan agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 6 bulan penjara, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.” kata Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina
Selain itu tambah Ketua Majelis Hakim, ada pun barang bukti yang berupa 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan palstik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek hitam yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dan 4 besar paket narkotika Golongan I jenis Ganja.
“Ganja tersebut dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih yang di lak menggunakan lakban berwarna kuning, seberat 238, 09 gram.” jelas Ketua Hakim.
Selanjutnya, kata Hakim di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium 0,73 gram, tersisa 237, 36 gram, yang terdiri atas ranjangan kering potongan batang, daun dan biji berwarna cokelat, bau normal.
“Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon adalah Ganja (Narkotika Golongan I) Positif dan 1 buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas untuk dimusnahkan.” tutup Majelis Hakim.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir pikir. (IM-Kiler)






