Kepala Pengadilan Tinggi Ambon Lantik 19 Orang Advokat/Pengacara.

- Publisher

Thursday, 5 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Sebanyak 19 orang Advokat/Pengacara dilantik dan disumpah profesi oleh Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon, Dr. Adi Komarudin, SH. MH. Pada hari ini, Kamis 05/10/2023.

Pengambilan sumpah tersebut berlangsung di lantai dua ruang sidang Pengadilan Tinggi Ambon, Jl Dr. Malaiholo, No. 1 Air Salobar Ambon.

Pelantikan dan pengambilan sumpah profesi advokat/pengacara itu dihadiri langsung ketua umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPD Hapi) Maluku Dr. Didi Hardidi. SH. MH.

Kepala Pengadilan Tinggi, dalam sambutannya menyatakan bahwa, puji syukur kepada Tuhan SWT karena pada hari ini telah melangsungkan sumpah profesi Advokat/Pengacara dari organisasi Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi) Maluku dengan hikmat.

Namun, kata KPT Ambon itu, sebenarnya pengambilan sumpah advokat ini sudah berjalan pada jam 10:00 Wit.

“Pengambilan sumpah ini sebenarnya sudah dari jam 10:00 Wit akan tetap bertepatan dengan perayaan HUT TNI makanya di tunda hingga jam 13:00 Wit.” ucapnya.

Dirinya mengingatkan, sebagai pengacara harus menjaga peraturan-peraturan Mahakama Agung yang berkaitan dengan hukum acara yang juga berkaitan dengan pekerjaan masing-masing pengacara, walaupun ada yang sebagian yang sudah mengetahui tentang berita acara.

“Akan tetapi bagi advokat yang akan terjun ke lingkungan masyarakat harus mengetahui peraturan yang ada di hukum acara itu lebih detail.” ingatnya.

Selain itu dirinya juga mengucapkan selamat kepada para pengacara yang telah mengambil sumpah sebagai advokat/pengacara pada hari ini.

“Selamat dan buat sudarah-sudarah yang telah disumpah sebagai advokat ini, karena menurut undang-undang, yang mana sebelum melaksanakan profesi advokat terlebih dahulu harus di sumpah, itu wajib hukumnya, karena itu saya ucapkan selamat atas pelantikan sudarah-sudarah.” jelasnya.

Oleh karen itu tambahnya, saya hanya menitipkan kepada sudarah-sudarah agar selalu membaca kitab undang-undang dengan teliti, baik dan benar mengenai profesi sudarah.

“Ingat, di undang-undang nomor 18 tahun 2003 mengandung tentang angkatan dan tentang sumpah bahkan tentang hak dan kewajiban sebagai advokat.” ungkap Komarudin

Tak hanya itu, ada pun tentang prilaku dan tindakan, kode etik, pengawasan, kententuan dan atribut-atribut serta dewan pengawas advokat.

“Olehnya itu kalian betul-betul memahami undang-undang nomor 18 tahun 2003 itu.” Pungkasnya.

Sebentara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP Hapi), Dr Didi Tarsidi SH. MH. mengucapkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena ini merupakan hari bersejarah.

“Hari bersejarah bukan karena sumpah profesi advokat saja, tapi hari ini juga merupakan hari ulang tahun TNI RI yang ke 78 tahun.” ucapnya bersyukur.

Dikatakan, ditempat yang bahagia ini kami DPP HAPI turut hadir untuk mengikuti profesi pengambilan sumpah advokat/pengacara yang ada di kota Ambon.

“Sumpah advokat/pengacar sebagai salah satu sarat teman-teman mau pun rekan-rekan di daerah untuk bisa beracara di depan atau di muka persidangan.” paparnya

Selaku ketua umum Hapi pusat, dirinya berpesan kepada para advokat/pengacara yang baru di ambil sumpah agar terus belajar.

“Teruslah belajar dan jadilah pengacara yang handal yang bisa menjaga kepercayaan dan menjaga kewibawaan yang tidak menyakiti klien.” tandasnya.

Ditempat terpisah, DPC HAPI Maluku, Hendri Lesikooy menyatakan bahwa HAPI Provinsi Maluku telah melangsungkan kegiatan pengambilan sumpah Advokat/Pengacara.

“Proses sampai dengan pengambilan sumpah advokat/pengacara ini telah melewati tahapan-tahapan sebagaimana yang telah di amanatkan oleh undang-undang advokat.” ujarnya.

Lesikooy katakan, tahapan-tahapan itu diawali atau dimulai dengan pendidikan khusus profesi advokat dan dilanjutkan dengan ujian calon advokat yang meningikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Yang telah mengikuti PKPA semuanya ada sebanyak 22 orang, akan tetapi dari 22 orang itu yang mengikuti sumpah profesi advokat hanya 19 orang karena sudah dinyatakan lulus.” jelas Lesikooy

Lanjutnya, sedangkan 3 orang yang tidak lulus itu masih dibawah umur karena belum mencukupi 25 tahun.

“Ya, umur maksimal 25 tahun, karena sebagaimana undang-undang advokat mengisyaratkan jadi seorang advokat harus minimal berusia 25 tahun, sehingga hari ini yang bisa mengikuti sumpah hanya 19 advokat baru.” ucapnya.

Lanjutnya, DPD HAPI Maluku berupayah membantu pemerintah daerah ini, walaupun hanya sedikit yang penting adanya kontribusi dari DPD HAPI Maluku untuk membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan.

“Dengan adanya penyumpahan 19 advokat baru ini, dengan demikian 19 orang telah menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, itulah kontribusi dari DPD HAPI Maluku terhadap daerah ini.” tandasnya. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT