IM-Ambon-Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yt alias ucu alias erik divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar, putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di ketuai Majelis Hakim Orpa Marthina SH. didampingi dua hakim anggota lainnya, Jumat 22/09/2023.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah melakukan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua
Selain pidana kurungan, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar dan denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT Alias Ucu Alias Erik, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 bertempat di Kota Ambon tepatnya di kamar kost milik keluarga saksi korban, dengan melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak umur 3 tahun. (IM-Kiler)







