Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis 10 Tahun Bui.

- Publisher

Friday, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yt alias ucu alias erik divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar, putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di ketuai Majelis Hakim Orpa Marthina SH. didampingi dua hakim anggota lainnya, Jumat 22/09/2023.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah melakukan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua

Selain pidana kurungan, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar dan denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT Alias Ucu Alias Erik, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 bertempat di Kota Ambon tepatnya di kamar kost milik keluarga saksi korban, dengan melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak umur 3 tahun. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT