IM-Ambon-Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH Hunimua) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pada kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini menggusung tema ” Wujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu melalui Bantuan Hukum Gratis”. Jumat 08/09/23.
Kegiatan yang melibatkan tokoh Masyarakat kemudian keterwakilan dari BEM Mahasiswa Fakultas Hukum UKIM, BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Unidar Ambon & BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti Ambon.
Ketua YPK LBH Hunimua Ali Rumauw, SH dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan dimaksud untuk memberikan pencerahan Hukum kepada Masyarakat terkait dengan bantuan Hukum secara cuma-cuma.
“Penyuluhan ini untuk masyarakat mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, harus pula menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Desa/Lurah setempat.
Bahkan pada kegiatan Penyuluhan Hukum ini YPK LBH Hunimua juga hadirkan beberapa Narasumber yakni Ibu Gres dari Kemenkum HAM Wilayah Maluku, Penyuluh Hukum Kemenkumham Wilayah Maluku dan Praktisi hukum/Pengacara Antoni Hatane, SH.MH. (IM-03).







