Harga Beras Bulog Naik Lagi

- Publisher

Sunday, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-AMBON,– Harga beras Bulog naik lagi. Kali ini tak tanggung-tanggung dan cukup siginifian. Sebut saja untuk wilayah Maluku-Maluku Utara sudah tembus Rp 11.800,-per kilogram.

Sebelumnya di sejumlah pasar tradisional Kota Ambon, warga bisa mendapatkan beras bulog Rp 10 ribu per kilonya.

Hal itu disampaikan Kepala Bulog Divre Maluku-Malut Saldi Adrin kepada infomalukunews.com, Sabtu (2/9/2023).

“Memang ada terjadi perubahan harga beras SPHP zona 3 untuk Kanwil Divre Maluku-Malut,” ungkap Kadivre Bulog regional Maluku-Malut itu.

Dijelaskan Saldi, hal itu mengacu pada peraturan Badan Logistik (Bulog) No. 8 tahun 2023 tentang harga eceran tertinggi (HET) beras per tanggal 1 September 2023 terkait SPHP af. gudang Bulog Kanwil Maluku-Malut.
Yakni dari Rp 10,550/Kg untuk harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen.

“Sementara HET beras di tingkat konsumen seharga Rp 11,800,-per kilogram,” jelasnya.

Kadivre Regional Maluku-Malut itu menjelaskan, pihaknya menaikkan harga beras berdasarkan faksmili Perum Bulog Pusat jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 44 Jakarta 12950-Indonesia. Yaitu faksmili No. F-4271/DP 103/LR.04/30082023 untuk pemimpin wilayah Sel-Indo. Faksmili dari Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, Mokhamad Suyamto.

Yaitu soal perubahan SPHP beras di tingkat konsumen, dengan tembusan Direksi, kepala SPI, Sesper, PO PP, Kadiv Pengadaan dan Kom, Kadiv Manilog, Kadiv ManMut, Kadiv Akuntansi dan Pajak, dan Kadiv Perbendaharaan.

Berikut ini isi faksimilinya: yaitu menunjuk surat Kepala Badan Pangan Nasional, No. 187/53.02.02/K/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal HET beras SPHP. Maka bersama ini disampaikan: terdapat perubahan HET beras pemerintah (CBP) dan harga penjualan terhitung mulai tanggal 1 September 2023.

Yakni Zona I, meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Zona II, Sumatera kecuali, Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Sedangkan, Zona III hanya Maluku dan Papua.

Di Zona I HET Beras Pemerintah (CBP) sebesar Rp 10,900/kilogram. Zona II Rp 11,500,-/Kilogram. Zona III, Rp 11,800/Kilogram.

Sebelumnya, harga penjualan CBP af. Gudang Bulog pada zona I Rp 9,950/kilogram. Zona II, Rp 10,250/kilogram, sementara Zona III Rp 10,550/kilogram.

Atas perubahan harga, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto, menjelaskan atas perubahan harga beras ini, sebagaimana butir (1) di atas, maka a) Terhadap SPHP Beras di tingkat konsumen yang diterbitkan dokumen SO sampai dengan 31 Agustus 2023 (dasar dokumen out) b) Terhadap SPHP Beras di tingkat konsumen yang diterbitkan dokumen SO sampai dengan 31 Agustus namun belum disalurkan (belum terbit dokumen out) sampai dengan 31 Agustus 2023 agar dibatalkan dan dibuat dengan harga af. gudang baru.
c. Terhadap SPHP beras di tingkat konsumen dengan mekanisme konsinyasi dan tunda bayar yang telah disalurkan kepada ritel moderen sampai dengan menggunakan harga af, gudang lama agar saudara, ujar Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, Mokhamad Suyamto, segera lakukan penagihan kepada ritel moderen dilakukan pembayaran sesuai ketentuan dan jangka waktu yang disepakati.

Khusus SPHP di tingkat konsumen melalui konsinyasi atau tunda bayar agar saudara, kata Suyamto, yaitu a) memastikan penyerahan SPHP beras di tingkat konsumen dengan harga af, gudang lama telah diserahterimakan paling lambat 31 Agustus 2023 yang dibuktikan dengan dokumen serah terima barang (dokumen internal transfer untuk konsinyasi atau dokumen out untuk tanda bayar).
b) melakukan rekonsiliasi jumlah penyaluran SPHP Beras di tingkat konsumen dengan mekanisme konsinyasi atau tunda bayar. Yakni yang belum dibayarkan per tanggal 31 Agustus 2023, untuk segera ditagihkan dan dilakukan pembayaran dengan jangka waktu sesuai kesepakatan.

4. Pelaksanaan SPHP Beras di tingkat konsumen agar tetap berpedoman pada keputusan Kepala Bapenas RI No. 01/KS 02.02/K/I/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPHP Beras di tingkat konsumen tahun 2023. Kemudian, tambah Suyamto, dengan mengacu pada peraturan Direksi No.PD-02/DP 100/01/2023 serta tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Demikian, Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru