Masyarakat Desa Tala Tolak Pemilihan Kades Antar Waktu

- Publisher

Tuesday, 8 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Tala,– Masyarakat Desa Tala Kec.Amalatu Kab.Seram Bagian Barat Menolak Proses Pemilihan Kepala Desa Tala(08/08/2023).

Saat akan Melakukan Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh panitia Pilkades, tiba – tiba Rombongan masyarakat Desa tala beramai – ramai mendatangi Tempat pemungutan Suara (TPS) dan menolak Proses pemilihan tersebut, kepada media infomalukunews Marthen Samadar dalam Rillisnya menyampaikan bahwa Proses pemilihan ini segera di hentikan sampai ada putusan pengadialan yang inkrah dari pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

Kami masyarakat menolak Pilkades antar Waktu sebab sengketa kepala desa tala yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPD yg dimana bertentangan dengan putusan pengadilan Tata Usaha negara Nomor 1/G/2023/PTUN.ABN dan sementara sengketa Hak keperdataan di pengadilan Negeri Hunipopu terkait dengan Status Kepala Desa Pasca Putusan Tata Usaha Negara Ambon yang Sedang bergulir di pengadilan negeri secara inkrah.

Saat media ini mengkonfirmasi Pihak Kadis PMD, “lisapaly menjelaskan bahwa “Saya tidak bisa berkomentar apa – apa karena belum ada laporan resmi dari pejabat kepala desa tala belum masuk ke saya” ucapnya.

Masyarakat menolak Pilkades antar Waktu sebab sengketa kepala desa tala yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPD yang dimana bertentangan dengan putusan pengadilan Tata Usaha negara Nomor 1/G/2023/PTUN.ABN dan sementara sengketa Hak keperdataan di pengadilan Negeri Hunipopu terkait dengan Status Kepala Desa Pasca Putusan Tata Usaha Negara Ambon.

Pendemo berharap Pj. Bupati SBB menghargai masyarakat Tala yang sedang berproses di pengadilan perdata yang sedang berjalan sampai inkrah (IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru