Hak Jawab Kuasa Hukum Jospince PirsouwTuding Palang Masjid Raya tak Berdasar

- Publisher

Thursday, 3 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM_Piru, Kuasa Hukum Josfince Pirsouw memberikan Klarifikasi serta Hak Jawab Kepada Media infomalukunews.com, dan Tuding Nicodemus Pirsouw Pasang Papan Pengumuman Hoax.(02/08/2023)

Rony Samloy menyebutkan, “Putusan Pengadilan Mana yang Nyatakan Dia Menang Perkara Urik?” PEMASANGAN papan larangan oleh Nicodemus Pirsouw dan kuasa hukumnya di sekitar tanah di atasnya akan dibangun Mesjid Raya di atas Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pekan ini, menuai kontroversi dan dinilai sebagai bagian penyebaran kabar bohong (hoaks), penipuan publik, pembohongan publik dan pembodohan khalayak.

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., menyatakan tindakan Nicodemus Pirsouw dan kuasa hukumnya dengan memasang papan larangan di sekitar area yang di atasnya akan dibangun Mesjid Raya Piru adalah penipuan publik, pembohongan publik dan pembodohan publik. “Penancapan papan larangan itu (oleh Nicodemus Pirsouw dan kuasa hukumnya) bagi kami tak lebih dari sekadar pemasangan papan berisi pengumuman bohong (hoaks).

“Hanya orang-orang yang stres, tidak beretika, dan tidak tahu malu saja yang mau melakukan hal ini, Samloy mengungkapkan putusan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh di Pengadilan Negeri Masohi dalam amar putusan deklaratoirnya menyatakan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah pemilik sah atas Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare dan juga berhak atas objek sengketa seluas lebih kurang 10 hektare lokasi di mana berdiri gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Banyak orang juga sudah tahu kalau untuk perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang memenangkan klien kami (Josfince Pirsouw dan ahli warisnya) itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).

Sejauh ini, Nicodemus Pirsouw juga tidak pernah menggugat klien kami (Josfince Pirsouw) di pengadilan. Lalu putusan pengadilan mana dan dari planet mana yang menyatakan Nicodemus Pirsouw adalah ahli waris dan pemilik sah Dusun Urik, Jangan ngawurlah, Jangan bikin pembodohan dan pembohonganlah. Tahu diri dan sadar diri itu penting juga,” kecam advokat dan jurnalis senior Maluku ini.

Yang sangat memalukan, sindir Samloy, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nicodemus Pirsouw melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru sebagaimana teregister Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh ditolak majelis hakim dengan pertimbangan hukum majelis bukti yang diajukan penggugat dapat disangkal lawan. “Perkara a quo (Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh sendiri sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa selaku pengacara negara dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat masih mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena di tingkat Banding (di Pengadilan Tinggi Ambon) gugatan Nicodemus Pirsouw dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel), sehingga klaim Nicodemus Pirsouw kalau dia ahli waris pemilik Dusun Urik itu dasar hukumnya apa. Kalau Nicodemus Pirsouw bilang klien kami (Josfince Pirsouw) sudah kalah, maka pertanyaan kami adalah Josfince Pirsouw kalah di perkara yang mana ,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Maluku Barat Daya ini. Lebih jauh diutarakan Samloy, dalam perkara Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh objek sengketa yang digugat Nicodemus Pirsouw melalui kuasa hukumnya adalah tanah di atasnya berdiri Tujuh Bangunan, Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Piru, Dinas Pariwisata Kabupaten Seram Bagian Barat (Tempat Redi) dan bukan lokasi Mesjid Raya Piru.

“Memang ini hal yang lucu. Gugat di tempat lain, tapi taruh papan larangan di tempat lain yang bukan objek sengketa yang digugat (Nicodemus Pirsouw melalui kuasa hukumnya),” cibirnya. Samloy juga menyatakan apa yang diklaim Nicodemus Pirsouw selama ini bahwa dia ahli waris pemilik Dusun Urik di Piru adalah ibarat “mimpi di siang bolong atau, si punguk merindukan bulan”.

Tak ada satu pun bukti surat maupun putusan pengadilan yang menyatakan Nicodemus Pirsouw adalah ahli waris pemilik Dusun Urik di Piru,” beber Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficio Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku ini.

Samloy berujar pemasangan papan larangan di Dusun Urik milik kliennya tak akan dilakukan jika Kuasa Hukum Nicodemus Pirsouw tahu etika berperkara dan memberikan nasihat hukum yang benar kepada Nicodemus Pirsouw. “Kami berharap kuasa hukum Nicodemus Pirsouw tahu etika sedikit dan mau memberikan advis hukum yang benar kepada kliennya, sebab papan larangan itu diletakkan di tanah yang di atasnya akan dibangun rumah ibadah bagi basudara Muslim.

Jangan bermain di air keruh seperti itu,” kesal Samloy. (Rillis Hak Jawab Kuasa Hukum)(IM.KR).

,

IM- Piru,— Kuasa Hukum Josfince Pirsouw memberikan Klarifikasi serta Hak Jawab Kepada Media infomalukunews.com, dan Tuding Nicodemus Pirsouw Pasang Papan Pengumuman Hoax.(02/08/2023)

Rony Samloy menyebutkan, “Putusan Pengadilan Mana yang Nyatak2aan Dia Menang Perkara Urik?” PEMASANGAN papan larangan oleh Nicodemus Pirsouw dan kuasa hukumnya di sekitar tanah di atasnya akan dibangun Mesjid Raya di atas Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pekan ini, menuai kontroversi dan dinilai sebagai bagian penyebaran kabar bohong (hoaks), penipuan publik, pembohongan publik dan pembodohan khalayak.

Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., menyatakan tindakan Nicodemus Pirsouw dan kuasa hukumnya dengan memasang papan larangan di sekitar area yang di atasnya akan dibangun Mesjid Raya Piru adalah penipuan publik, pembohongan publik dan pembodohan publik. “Penancapan papan larangan itu (oleh Nicodemus Pirsouw dan kuasa hukumnya) bagi kami tak lebih dari sekadar pemasangan papan berisi pengumuman bohong (hoaks).

“Hanya orang-orang yang stres, tidak beretika, dan tidak tahu malu saja yang mau melakukan hal ini, Samloy mengungkapkan putusan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh di Pengadilan Negeri Masohi dalam amar putusan deklaratoirnya menyatakan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah pemilik sah atas Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare dan juga berhak atas objek sengketa seluas lebih kurang 10 hektare lokasi di mana berdiri gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Banyak orang juga sudah tahu kalau untuk perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang memenangkan klien kami (Josfince Pirsouw dan ahli warisnya) itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).

Sejauh ini, Nicodemus Pirsouw juga tidak pernah menggugat klien kami (Josfince Pirsouw) di pengadilan. Lalu putusan pengadilan mana dan dari planet mana yang menyatakan Nicodemus Pirsouw adalah ahli waris dan pemilik sah Dusun Urik, Jangan ngawurlah, Jangan bikin pembodohan dan pembohonganlah. Tahu diri dan sadar diri itu penting juga,” kecam advokat dan jurnalis senior Maluku ini.

Yang sangat memalukan, sindir Samloy, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nicodemus Pirsouw melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru sebagaimana teregister Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh ditolak majelis hakim dengan pertimbangan hukum majelis bukti yang diajukan penggugat dapat disangkal lawan. “Perkara a quo (Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh sendiri sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa selaku pengacara negara dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat masih mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena di tingkat Banding (di Pengadilan Tinggi Ambon) gugatan Nicodemus Pirsouw dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel), sehingga klaim Nicodemus Pirsouw kalau dia ahli waris pemilik Dusun Urik itu dasar hukumnya apa. Kalau Nicodemus Pirsouw bilang klien kami (Josfince Pirsouw) sudah kalah, maka pertanyaan kami adalah Josfince Pirsouw kalah di perkara yang mana ,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Maluku Barat Daya ini. Lebih jauh diutarakan Samloy, dalam perkara Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Drh objek sengketa yang digugat Nicodemus Pirsouw melalui kuasa hukumnya adalah tanah di atasnya berdiri Tujuh Bangunan, Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Piru, Dinas Pariwisata Kabupaten Seram Bagian Barat (Tempat Redi) dan bukan lokasi Mesjid Raya Piru.

“Memang ini hal yang lucu. Gugat di tempat lain, tapi taruh papan larangan di tempat lain yang bukan objek sengketa yang digugat (Nicodemus Pirsouw melalui kuasa hukumnya),” cibirnya. Samloy juga menyatakan apa yang diklaim Nicodemus Pirsouw selama ini bahwa dia ahli waris pemilik Dusun Urik di Piru adalah ibarat “mimpi di siang bolong atau, si punguk merindukan bulan”.

Tak ada satu pun bukti surat maupun putusan pengadilan yang menyatakan Nicodemus Pirsouw adalah ahli waris pemilik Dusun Urik di Piru,” beber Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficio Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku ini.

Samloy berujar pemasangan papan larangan di Dusun Urik milik kliennya tak akan dilakukan jika Kuasa Hukum Nicodemus Pirsouw tahu etika berperkara dan memberikan nasihat hukum yang benar kepada Nicodemus Pirsouw. “Kami berharap kuasa hukum Nicodemus Pirsouw tahu etika sedikit dan mau memberikan advis hukum yang benar kepada kliennya, sebab papan larangan itu diletakkan di tanah yang di atasnya akan dibangun rumah ibadah bagi basudara Muslim.

Jangan bermain di air keruh seperti itu,” kesal Samloy. (Rillis Hak Jawab Kuasa Hukum)(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 566 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT